Salin Artikel

Kota Tegal PPKM Level 3, Lampu PJU 32 Jalan Protokol Dipadamkan, Rencananya Sebulan

Sejumlah jalan menuju ruang publik seperti kawasan Alun-alun dan taman kota juga masih ditutup sejak awal Level 3 pada 8 Februari lalu.

Kemudian, pemadaman lampu penerangan jalan umum (LPJU) juga masih dilakukan.

Kepala Seksi Penyediaan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Tegal, Yuswo Masriyono mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan sejak 10 Februari dan rencananya sampai 10 Maret 2022.

Kebijakan selama sebulan itu diharapkan bisa menurunkan catatan kasus Covid-19 dan Kota Bahari bisa kembali turun ke Level 1.

Data di corona.tegalkota.go.id hingga, Senin (14/2/2022) tercatat ada 656 kasus aktif.

Sebanyak 58 di antaranya merupakan penambahan kasus baru dalam sehari dan 2 orang dinyatakan sembuh.

Diungkapkan Yuswo, setidaknya ada 90 ruas jalan yang LPJU dipadamkan. Sebanyak 32 di antaranya merupakan jalan protokol.

LPJU yang biasanya menyala sejak pukul 18.00 WIB baru dinyalakan sekitar pukul 00.00 WIB hingga pukul 05.30 WIB.


"Sekitar 90 ruas dengan 32 di antaranya jalan protokol yang PJU dipadamkan. Rencananya, selama sebulan sampai Maret," kata Yuswo, saat dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3.

Di Jawa-Bali, kebijakan itu diperpanjang selama sepekan, yakni 15-21 Februari 2022.

Sementara, di luar Jawa-Bali, PPKM diperpanjang selama 14 hari yaitu 15-28 Februari.

Kota Tegal kembali ditetapkan untuk menerapkan PPKM Level 3, kali ini bersama 8 daerah lain di Jawa Tengah.

Yakni Kabupaten Tegal, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan, dan Kota Magelang.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/15/111809378/kota-tegal-ppkm-level-3-lampu-pju-32-jalan-protokol-dipadamkan-rencananya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke