Salin Artikel

Dilarang Beroperasi, Paguyuban Hiburan dan Kafe di Sriwedari Geruduk DPRD Kota Solo

Kedatangan mereka meminta kejelasan soal lokasi usaha mereka ditutup oleh pihak kepolisian selama dua pekan tanpa alasan yang jelas.

Kedatangan mereka diterima secara langsung oleh Perwakilan dari Komisi IV DPRD Kota Solo, di Ruang Banggar DPRD Kota Solo, di Jalan Adi Sucipto, Karangasem, Laweyan, Kota Solo.

Perwakilan Kafe Putri, Eka Febri Indriani, mengatakan sebagai rakyat kecil penutupan ini sangat memberatkan lantaran mereka tidak memiliki pemasukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Mohon solusi dari bapak-ibu supaya kita semua rakyat kecil bisa mencari nafkah," kata Eka, kepada Kompas.com, Senin (14/2/2022).

Total kurang lebih 40 karyawan, dalam setiap kafe yang beroperasi di kawasan Sriwedari tersebut. "Kalau tak mengadu ke DPRD, lantas ke siapa?," tanya dia.

Sementara itu, Perwakilan Kafe Raya, Iwan Setiawan, mengatakan selama penutupan kafe tempat ia bekerja, ia bingung untuk menghidupi keluarganya.

"Kami punya keluarga semua untuk dicukupi anak istri. Mohon penjelasan karena dua pekan ini belum buka," jelas dia.

Sedangkan perwakilan dari Kafe Bintang, Ridwan Efendy menjelaskan sejak 2007 mereka sudah membuka usaha di Sriwedari.

"Tapi kok dua pekan ini, mungkin karena terganjal keadaan yang kita tak tahu dan tak diinginkan, kami tak bisa bekerja. Mewakili anak-anak saya, mohon agar diperkenankan dan bisa diberikan solusi untuk bekerja kembali," tutur dia.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Solo, Janjang Sumaryono Aji, menyatakan akan menampung semua masukan dan keluh kesah peserta audiensi.

Serta berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara PHS dengan kepolisian dan dinas terkait.

"Kalau memungkinkan ya nanti perwakilan PHS bertemu dengan dinas terkait dan Polsek Laweyan. Jadi ini biar tidak melebar. Apalagi ini kalau saya lihat masih banyak kesalahpahaman. Yang jelas ini kamu tampung dulu," jelas dia, seusai melakukan audiensi di DPRD Solo, Senin (14/2/2022).

Sementara itu, Kapolsek Laweyan, Kompol Bobby A Rachman membenarkan pihaknya minta pengusaha kafe di kawasan Sriwedari untuk menutup usahanya.

Pertama karena lokasi hiburan di sriwedari itu illegal karena tidak mengantongi izin usaha dari Pemkot.

"Kitakan sesuai prosedur. Kita sudah bersurat juga ke Satpol PP. ada 5 lokasi usaha yang kita minta tutup," jelas Bobby, Senin (14/2/2022).

"Sebenarnya kita dari awal sudah melakukan mediasi dengan pengusaha hiburan Sriwedari, pada dasarnya Polsek Laweyan akan normatif, apabila memiliki izin dari Pemkot, silakan jalan. Kalau tidak memiliki izin berarti ilegal. Bisa membuat iri tempat hiburan lain yang notabene-nya memiliki izin," pungkas Kapolsek.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/14/202717278/dilarang-beroperasi-paguyuban-hiburan-dan-kafe-di-sriwedari-geruduk-dprd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke