Salin Artikel

Propam Polda Sulteng Periksa 14 Polisi Terkait Penembakan Demonstran di Parigi Moutong

Sebanyak 13 pucuk senjata dari 14 polisi itu juga disita.

"Untuk kepentingan penyelidikan, kami amankan belasan pucuk senpi, dan turut diperiksa baik perwira maupun bintara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto di Palu, Senin (14/2/2022), seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, polisi mengamankan 59 orang yang melakukan aksi dan pemblokiran jalan.

Mereka yang berstatus sebagai saksi tersebut sudah dipulangkan usai pemeriksaan pada hari Minggu (13/2/2022) pagi.

"Polisi akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap aktor intelektual aksi unjuk rasa itu," kata Didik.

Didik menjelaskan bahwa aksi yang terjadi pada Sabtu (12/2/2022) tersebut tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

"Mereka tidak pernah melaporkan terlebih dahulu aksi yang akan mereka lakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujarnya.

Tidak hanya itu, kegiatan aksi unjuk rasa dengan memblokir jalan juga tidak sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menghormati hak-hak orang lain, aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan.

"Pemblokiran jalan Trans-Sulawesi selama kurang lebih 12 jam dan dibubarkan kepolisian," ujar Didik.

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi menyampaikan akan melakukan investigasi terhadap korban yang tertembak ketika polisi membubarkan unjuk rasa yang menolak kegiatan tambang emas oleh PT Trio Kencana di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/14/170102478/propam-polda-sulteng-periksa-14-polisi-terkait-penembakan-demonstran-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke