Salin Artikel

Tuntut Ganti Rugi Tanah, Warga Segel SMKN 1 Ile Ape Lembata

Mereka menuntut Pemda Lembata memberi ganti rugi atas tanah yang kini dijadikan lokasi SMK Negeri 1 Ile Ape itu.

Salah seorang warga, Linus Labi menjelaskan, tanah yang kini sudah menjadi lokasi sekolah itu adalah hak ulayatnya, warisan dari nenek dan ayahnya.

Bahkan, sejak lahan tersebut dijual ke Pemda Lembata untuk bangun sekolah, dirinya tidak pernah menerima uang ganti rugi.

"Uang itu malah diberikan ke orang lain yang mengaku sebagai tuan tanah dengan angka Rp 150 juta. Dia bukan pemilik sah tanah, dia hanya diberi izin menggarap bukan menjadi milik apalagi sampai menjual," jelas Linus saat dikonfirmasi, Senin.

Linus mengakui, tanah yang dijual Pemda Lembata itu bukan miliknya, tetapi milik almarhum Silvester Sele.

"Tanah warisan nenek moyang, dari nene Asan Klodo turun ke Silvester Sele turun ke anak saya Linus Labi," ungkap dia.

Bukan hanya itu, lanjut dia, tanah yang sekarang menjadi kawasan sekolah itu pun sudah bersertifikat atas nama Silvester Sele sejak 1986.

Sertifikat Nomor 61 Tahun 1986 itu diterbitkan pada masa Lembata belum menjadi daerah otonomi oleh Kantor Agraria Kabupaten Flores Timur dengan luas tanah 15.201 meter persegi.

"Nyambung dari tangan orang tua sampai detik ini. Sudah lima belas tahun sampai hari ini, saya sendiri bayar pajak," katanya.

Meski sudah punya sertifikat, dirinya masih mengalami kendala. Berulang kali ia meminta bantuan Pemda untuk urus masalah itu, tetapi tidak diindahkan.


Oleh karena itu, ia menilai Pemkab Lembata sudah merampok dan menggelapkan hak miliknya dengan cara-cara yang tidak baik.

"Sudah lima belas tahun saya merasa dirugikan. Kembalikan hak milik saya," ujarnya.

Ia pun mendesak agar Bupati Lembata Thomas Ola segera menyelesaikan kasus tersebut.

Sementara itu, pihak SMKN 1 Ile Ape bakal menindaklanjuti masalah itu ke Pemkab Lembata.

"Kami pihak sekolah akan tunggu tindak lanjut dari Pemda Kabupaten," kata Kepala SMKN 1 Ile Ape, Mikhael Segegit.

Ia pun mengakui tanah yang kini dibangun sekolah itu sudah bersertifikat dan menjadi aset Pemkab Lembata.

Mereka juga tidak mengetahui tanah yang kini dipersoalkan itu milik almarhum Silvester Sele, ayah Linus Labi.

"Kami datang hanya jalankan tugas, dari 2006 sudah saya ada. Jual beli itu saya tidak tahu, mungkin di kepala sekolah kepala sekolah terdahulu," ungkap Mikhael.

Terkait dokumen tanah, pihaknya hanya mengantongi dokumen yang diterima dari kepala sekolah terdahulu. Sehingga, ketika ada gugatan dari saudara Linus, maka kewenangan mereka terbatas.

Ia pun meminta pihak Linus Labi bersabar dan menjaga keamanan sekolah apalagi kegiatan belajar mengajar belum berjalan maksimal akibat pandemi Covid-19.

"Kalau mau hentikan KBM maka kasihan anak anak, belum lagi guru guru mereka bagaimana. Apalagi tinggalkan sekolah ini, maka apa jadinya fasilitas pemerintah," ujar Mikhael.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/14/113615578/tuntut-ganti-rugi-tanah-warga-segel-smkn-1-ile-ape-lembata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke