Salin Artikel

Pengantin Pria Ditangkap Polisi Saat Nikah di KUA, Terlibat Penipuan dan Bawa Kabur Motor Sewaan

Pria asal Desa Grandeng, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, Maluku tersebut ditangkap karena terlibat kasus penipuan dengan membawa kabur motor yang ia sewa dari rental.

Paur Subbag Humas Polres Pulau Buru, Aipda Djamaludin kepada Kompas.com via telepon menjelaskan pelaku sudah tiga kali membawa kabur motor milik warga di Kota Namlea, Kabupaten Buru.

Modus yang digunakan Kasman adalah dengan cara menyewa motor dari rental dan menjualnya ke orang lain.

“Motor yang berhasil digasak terduga pelaku ada tiga unit yang sudah diamankan, yakni motor Jupiter Z new warna biru, motor Honda Beat warna putih biru dan motor Honda Beat warna merah,” kata dia, Jumat (11/2/2022).

Djamaludin menambahkan, perbuatan pelaku itu membuat resah warga di Namlea, Kabupaten Buru.

Ditangkap usai ijab kabul

Djamaludin membenarkan jika Kasman ditangkap di KUA saat melangsungkan pernikahan.

"Kejadian penangkapan itu pada Selasa tanggal 8 Februari 2022 kemarin. Jadi setelah dilakukan pelacakan oleh tim, diketahui terduga pelaku sementara berada di Desa Waiheru, tepatnya di Kantor KUA Desa Waiheru untuk melaksanakan pernikahan,” ungkap Djamaludin.

Djamaludin mengatakan, tim menangkap tersangka seusai proses ijab kabul.

“Setelah selesai melaksanakan prosesi akad nikah pelaku ditangkap dan diarahkan ke Polsek Baguala,” ujarnya.

Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polres Pulau Buru untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 ancaman hukuman empat tahun penjara,” ungkapnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Rahman Patty | Editor : Andi Hartik)

https://regional.kompas.com/read/2022/02/11/183500178/pengantin-pria-ditangkap-polisi-saat-nikah-di-kua-terlibat-penipuan-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke