Salin Artikel

Terungkap, Perempuan Terbungkus Plastik di Cibinong Tewas Dibunuh Pacar, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Mayat tersebut pertama kali ditemukan Ismail (53), warga yang melintas di jalan umum.

Ia sempat curiga karena mencium bau menyengat dan sempat mengira platik besar berwarna hitam layaknyanya paket adalah sampah.

Karena penasaran, si penemu merobek plastik hitam tersebut. Ia terkejut lantaran melihat punggung manusia yang mengenakan tank top.

Mayat tersebut tertumpuk pakaian di dalam kardus yang dilapisi platik.

"Awalnya saya kira sampah, kan mobil rongsokan suka lewat sini, jatuh atau gimana. Saya juga lewat tadi ke rumah temen, lihat ada bungkusan, bau," kata Ismail, Rabu (9/2/2022).

Ismail mengatakan posisi mayat telungkup dan kondisi tubuhnya sudah membusuk serta ada ikatan kain di bagian leher.

Petugas yang datang langsung melajuka olah TKP dan membawa mayat perempuan tersebut ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta.

Pelaku pembunuhan ternyata sang pacar

Polisi berhasil mengungkap identitas korban yakni SN (25).

Korban ternyata tewas dibunuh oleh kekasihnya sendiri, AS (30). Tak menunggu lama polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan.

"Dalam waktu 1x24 jam tim yang dibentuk telah berhasil menangkap dan mengamankan seseorang yang diduga pelaku. Saat ini kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Jumat (11/2/2022).

Imam mengatakan pembunuhan yang dilakukan AS termasuk pembunuhan berencana. Ia nekat membunuh kekasihnya sendiri karena cemburu.

Pembunuhan dilakukan di sebuah kontrakan di kawasan Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Pelaku membekap korban dengan bantal saat tahu kekasihnya ditelepon oleh pria lain.

"Yang menjadikan motif si pelaku melakukan perbuatannya karena pelaku merasa cemburu melihat korban yang banyak dihubungi oleh teman korban yang sebagian besar laki-laki," kata Iman.

Usai membunuh, pelaku membawa mayat korban dan membuangnya di Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti berupa pakaian terakhir korban, lakban, plastik dan benda-benda lainnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau seumur hidup.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor : I Kadek Wira Aditya), TribunnewsBogor.com

https://regional.kompas.com/read/2022/02/11/180200378/terungkap-perempuan-terbungkus-plastik-di-cibinong-tewas-dibunuh-pacar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke