Salin Artikel

7 Penambang Batu Bara Ilegal di Sekitar IKN Ditangkap, 4 Alat Berat Disita

SAMARINDA, KOMPAS.com - Tim Direktorat Jenderal Gakkum KLHK menangkap tujuh orang saat melakukan penambangan batu bara ilegal di sabuk hijau waduk Samboja, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (4/2/2022).

Kawasan ini berada di sekitar wilayah ibu kota negara (IKN).

Dari tujuh orang itu, empat di antaranya sudah ditetapkan tersangka. Mereka berinisial BH (40), NS (40), AM (29) dan SP (43).

"Sekarang ditahan di Polres Kutai Kartanegara," ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, saat memberikan keterangan pers di Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda, Jumat (11/2/2022).

Selain pelaku, tim Gakkum juga mengamankan tiga unit ekskavator merek Komatsu PC 200 warna kuning dan satu unit buldoser merek.

Kini, empat unit alat berat ini disita di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda.

Pantauan Kompas.com di lokasi, empat alat berat itu dipasang garis polisi.

Rasio mengatakan, saat ini pihaknya masih mengejar pemodal penambangan ilegal tersebut dan mengejar pembeli atau penampung batu bara ilegal itu.


"Kami masih kejar pemodal dan pembeli. Ini komitmen kami karena ini kejahatan lingkungan di sekitar wilayah IKN," kata dia.

Diketahui aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan konservasi Bukit Soeharto sudah berulang kali.

Tim sudah menindak sebanyak 28 kali di kawasan itu.

"Selanjutnya kami akan intensifkan pengamanan dan menjerat pelaku berlapis biar jera," kata dia.

Para pelaku dijerat Pasal 89 Ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo Pasal 37 Angka 5 UU Nomor 11/ 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/11/140200278/7-penambang-batu-bara-ilegal-di-sekitar-ikn-ditangkap-4-alat-berat-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke