Salin Artikel

Tanggapan Polda Jateng soal Dugaan Maladministrasi Pengamanan Polisi di Desa Wadas

SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah menghormati upaya Ombudsman Jawa Tengah terkait investigasi yang akan dilakukan atas dugaan maladministrasi dalam pengamanan polisi di Desa Wadas.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya mempersilakan Ombudsman melaksanakan tugas dan fungsinya.

"Monggo saja, kami menghargai tugas dan fungsi Ombudsman, kami siap bekerja sama dengan Ombudsman," kata Iqbal, saat dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).

Sebelumnya, aparat kepolisian bersenjata lengkap diterjunkan untuk mendampingi Tim BPN dalam rangka pengukuran lahan terkait pembangunan Bendungan Bener.

Ada sebanyak 250 petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol mendampingi sekitar 70 petugas BPN dan Dinas Pertanian yang melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh.

Saat ini, Iqbal menyebut, proses pengukuran lahan dan pendampingan aparat kepolisian telah selesai dilakukan.

"Sudah selesai (proses pengukuran). Yang pendampingan sudah. 250 personel sudah selesai dan sudah kembali. Tinggal yang Harkamtibmas diserahkan Polres," ungkap dia.

Iqbal menegaskan penugasan tim bersifat humanis dan semata-mata melakukan pendampingan.

"Penekanan Kapolda agar pelaksanaan pendampingan harus mengedepankan aspek humanis. Dan itu kami atensi dalam pelaksanaannya," ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman Jawa Tengah menyoroti persoalan pengukuran lahan pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas yang berujung ricuh pada Selasa (8/2/2022).

Dalam peristiwa tersebut, tindakan pengamanan aparat kepolisian dalam proses pengukuran lahan dinilai tidak patut dilakukan karena berpotensi maladministrasi.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/11/053755078/tanggapan-polda-jateng-soal-dugaan-maladministrasi-pengamanan-polisi-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke