Salin Artikel

Pemkab Bogor Bakal Lakukan Penataan Sejumlah Kawasan Gerbang Tol

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bogor bersama PT Jasa Marga merencanakan penataan kawasan gerbang tol di enam wilayah.

Penataan tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan kelancaran lalu lintas serta menjaga keselamatan masyarakat.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, bahwa Satpol-PP akan melakukan pembongkaran bangunan liar yang selama ini digunakan pedagang kaki lima (PKL) di ruang milik jalan (Rumija) Km 47+000 atau di Jalan Ciawi.

"Iya itu kan dibuat salah satu upaya mengurai kemacetan. Karena tanah Jasa Marga itu kan sudah dikuasai oleh PKL. Jadi kemudian itu harus ditata, bisa ditata menjadi taman, otomatiskan tidak macet," ujar Ade usai pertemuan dengan Jasa Marga di Ruang Rapat I, Sekretariat Daerah, Cibinong, Kamis (10/2/2022).

Ia menyebutkan, penataan kawasan itu berada di pintu tol Ciawi, Citeureup, Cikereteg, Cigombong, Gunung Putri, dan pintu tol Sentul atau Simpang Bogorindo.

Menurut dia, penataan tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan Pemkot Kota Bogor.

Pasalnya, sebagian wilayah itu merupakan perbatasan atau masuk wilayah Kota Bogor.

Ade mengungkapkan bahwa selama ini diketahui kondisi di enam pintu tol itu sebagian besar sangat kumuh.

Terutama di Tol Ciawi, Citeureup, dan di Sentul. Oleh karena itu, ia meminta agar penataan kawasan itu diseriusi sehingga akan lebih bagus dan enak dipandang.

Apalagi, kata dia, daerah selatan atau Puncak Bogor juga termasuk tempat wisata yang tentunya harus ditata, termasuk tempat wisatanya.

"Kini sudah kelihatan bagus, tapi setelah ini mau diapain. Apakah kita biarkan begitu saja lalu tiba-tiba satu persatu masuk lagi PKL, yang akhirnya banyak lagi. Kemudian ketika malam, badan jalan dijadikan tempat parkir truk-truk besar sehingga itu akan merusak jalan," ungkap dia.

"Jadi yang harus segera kita lakukan ya penataan di kawasan tersebut. Barangkali nanti kemacetan juga bisa berkurang kan," imbuh Ade.


Sementara itu, Maintenance Dept Head Regional JMT, Jasa Marga, Danang Eko mengungkapkan, penataan kawasan yang membelah dua wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor itu dilakukan mulai dari penertiban atau pembongkaran bangunan liar milik PKL.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada Pasal 43 Ayat 1 pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) tol diatur hanya diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan tol, penambahan lajur lalu lintas, serta ruang untuk pengamanan jalan.

Pembongkaran pertama pada Senin (7/2/2022), kata dia, Jasa Marga telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu sehingga berjalan kondusif.

Ia menyatakan tidak ada hal-hal yang perlu dikhawatirkan pada penertiban selanjutnya.

"Alhamdulillah masyarakat juga suportif di sana. Selanjutnya kami melanjutkan pemasangan pagar, supaya tidak ada peluang lagi untuk masuk kembali. Untuk di sisi area Pemkab Bogor, ada lagi tambahan pekerjaan yakni penghancuran dudukan beton supaya tidak balik lagi membangun bangunan liar di area tersebut," ungkapnya.

Danang memastikan, PT Jasa Marga selaku pengelola Jalan Tol Jagorawi akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Bogor dan Pemkot Bogor, untuk kembali membongkar bangunan liar milik PKL di samping jalan tol.

"Ini demi keselamatan masyarakat, kelancaran lalu lintas kendaraan dan juga mencegah kerumunan transaksi jual beli antara PKL dengan pembelinya, yang bisa menimbulkan penyebaran wabah Covid-19," ucap Danang.

Adapun program penataan ke depannya untuk sepanjang lajur menuju ke Ciawi, akan dilanjutkan dengan pekerjaan pemasangan pagar panel sepanjang 300 m dan papan informasi barang milik Negara serta dilakukan penanaman pohon Tabebuya dan jenis pohon lainnya dengan total lebih dari 500 pohon.

Rangkaian kegiatan ini diestimasikan selesai sampai dengan Minggu 27 Februari 2022.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/10/230006378/pemkab-bogor-bakal-lakukan-penataan-sejumlah-kawasan-gerbang-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke