Salin Artikel

Tiba di Manado, Briptu Christy Saat Ini Ditangani Propam Polda Sulut

MANADO, KOMPAS.com - Setelah diamankan oleh tim gabungan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Briptu Christy Sugiarto, seorang polisi wanita (polwan) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) telah tiba di Manado, Sulawesi Utara.

Hal ini dibenarkan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (10/2/2022) pagi.

"Iya betul, saat ini yang bersangkutan sudah berada di Manado dan ditangani oleh Bid Profesi Pengamanan Polda Sulut," kata Sirait, lewat pesan singkat.

Sirait mengatakan, Briptu Christy diamankan di Jakarta Selatan oleh tim gabungan.

"Diamankan oleh tim gabungan Polda Sulut dan Polda Metro Jaya," ujar dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penangkapan anggota Polresta Manado tersebut berlangsung pada Rabu (9/2/2022).

Briptu Christy ditangkap di tempat persembunyiannya di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Sebelumnya diberitakan, Briptu Christy ditetapkan DPO sejak 31 Januari 2022. Status DPO dikeluarkan Polresta Manado

Briptu C masuk DPO diduga karena desersi atau meninggalkan tugas di Polresta Manado lebih dari 30 hari berturut-turut.

Sebelumnya, bereadar kabar di media sosial bahwa Bpritu Christy dikabarkan hilang.


Informasi hilangnya Briptu Christy sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik.

Namun, informasi tersebut langsung diluruskan Polda Sulut.

"Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).

Dijelaskan Jules, yang bersangkutan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

"Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," jelasnya.

"Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," sambung Jules.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/10/091009478/tiba-di-manado-briptu-christy-saat-ini-ditangani-propam-polda-sulut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke