Salin Artikel

Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Surabaya, Operasional Pusat Perbelanjaan hingga Pasar Dibatasi

SE Nomor 443.2/2205/436.8.5/2022 itu ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat usaha dan/atau fasilitas umum di Kota Surabaya, Ketua RT/RW, LPMK, kepala OPD, camat, dan lurah di Kota Surabaya.

SE tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam SE tersebut, sejumlah protokol kesehatan diperketat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Di Surabaya, PPKM Level 2 akan berlaku hingga Senin (14/2/2022).

Eri Cahyadi menjelaskan, beberapa poin penting dalam SE tersebut, yakni berbagai peraturan dan sejumlah prokes yang diperketat.

Dimulai dari pelaksanaan pembelajaran, pembatasan jam kegiatan masyarakat, pelaksanaan pembelajaran dan kapasitas jumlah pengunjung di supermarket, bioskop, hingga kegiatan di pusat kebugaran.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid - 19)," kata Eri di Surabaya, Rabu (9/2/2022).

Penerapan protokol kesehatan untuk yang hendak memasuki supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan, diperketat.

Operasional pusat perbelanjaan hingga pasar tradisional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Jumlah pengunjung hanya dibolehkan 75 persen dari kapasitas gedung.

Sedangkan apotek tetap diizinkan buka selama 24 jam.

Kemudian, pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan julah pengunjung maksimal 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

"Lalu untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB," ujar dia.

Aturan kafe hingga restoran

Hal serupa juga wajib diterapkan di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.

Para pemilik diizinkan buka dengan protokol kesehata ketat hingga pukul 21.00 WIB. Maksimal pengunjung yang makan di tempat berjumlah 75 persen dari kapasitas ruangan.

Para pengunjung yang makan di tempat juga dibatasi selama 60 menit.

Restoran hingga kafe yang terletak di tempat terbuka atau mal juga diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 WIB.

"Kapasitas maksimal adalah 75 persen, dengan waktu makan maksimal 60 menit. Serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Eri.


Sementara itu, restoran hingga kafe yang biasa buka pada malam hari diizinkan beroperasi mulai pukul 18.00 WIB-24.00 WB. Pengelola tetap diminta menerapkan protokol kesehatan ketat dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

Para pengunjung yang makan di tempat diizinkan selama 60 menit.

Tak hanya itu, Eri menyampaikan, untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan, dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan, dengan syarat wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

"Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis lengkap untuk setiap anak yang masuk," terang dia.

Operasional bioskop

Untuk operasional bioskop, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jumlah pengunjung bioskop juga dibatasi sebanyak 70 persen dari kapasitas.

Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diizinkan masuk, kecuali warga yang tak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Sedangkan pengunjung di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

"Untuk restoran dan rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan waktu makan maksimal 60 menit," jelas dia.

Tempat ibadah tetap diizinkan menggelar kegiatan

Tempat ibadah tetap diizinkan menggelar kegiatan keagamaan berjemaah selama penerapan PPKM level 2 di Surabaya.

Asalkan, jumlah pengunjung saat kegiatan itu dibatasi menjadi 75 persen dari total kapasitas. Para pengunjung juga diminta menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pembatasan kegiatan seni dan olahraga

Terkait kegiatan seni, budaya, dan olahraga, masyarakat Kota Surabaya diwajibkan mengikuti prokol kesehatan ketat yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama Kementerian Kesehatan.

Fasilitas yang menyelenggarakan kegiatan seni, budaya, dan olahraga, diizinkan beroperasi dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

Penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan itu juga harus dilakukan secara ketat. Para pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Di tempat itu, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," kata Eri.

Pusat kebugaran juga diizinkan beroperasi dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

Pengelola pusat kebugaran juga diwajibkan memfasilitasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Sehingga, hanya masyarakat dengan kategori hijau pada aplikasi tersebut yang diiizinkan masuk.

"Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan, yang dapat diadakan dengan maksimal 50 persen kapasitas ruangan dengan pengunjungnya dapat diatur per sesi maksimal 25 persen dan durasi maksimal 30 menit dan tidak mengadakan makan di tempat," tutur dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/10/051700378/aturan-lengkap-ppkm-level-2-di-surabaya-operasional-pusat-perbelanjaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke