Salin Artikel

Modus Mafia Tanah di Bandar Lampung, Cari Lahan Kosong lalu Buat Sertifikat

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kasus mafia tanah yang diungkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung menunjukkan sejumlah modus yang digunakan pelaku.

Tiga orang telah dijadikan sebagai tersangka dalam perkara terkini, yaitu US (41) pekerja swasta, dan dua mantan pegawai BPN Bandar Lampung yakni AN (34) dan JD (37).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Devi Sujana mengatakan, modus yang digunakan para pelaku adalah mengincar lahan kosong.

"Modusnya mencari lahan kosong yang belum dikelola oleh pemiliknya," kata Devi saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).

Pada kasus terkini, tersangka US menemukan sebuah lahan kosong di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Kemudian US menghubungi AN dan JD untuk mencari sertifikat tanah lahan kosong tersebut.

Dengan AN dan JD yang memiliki akses ke BPN Bandar Lampung, didapati lahan kosong itu memiliki sertifikat tanah atas nama E yang baru keluar pada Juli 2021.

"Lahan kosong itu sudah diajukan sejak tahun 2019 oleh saksi E dan belum diambil," kata Devi.

Sertifikat itu kemudian diambil alih dan diganti atas nama tersangka US tanpa sepengetahuan saksi E.

Tetapi tindakan pemalsuan yang dilakukan bekerja sama dengan AN dan JD itu diketahui oleh pemilik sertifikat atas nama E itu.

"Pemilik sertifikat E protes sebab pengajuan sertifikat tahun 2019, belum keluar sampai bulan juli 2021, lalu sertifikat yang sudah menjadi nama US itu diubah menjadi nama E kembali," kata Devi.

Modus serupa dilakukan ke lahan kosong lain yang berada di Jalan Ir Sutami, yaitu lahan milik korban Betty yang memiliki sertifikat atas nama L.

Lahan milik korban ini sebenarnya sudah didaftarkan pada Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

"Blanko PTSL ini tidak diserahkan ke pemohon atas nama L itu sebelumnya," kata Devi.

Sertifikat atas nama L ini pun diubah menjadi atas nama tersangka US.

Devi mengatakan, untuk mengubah dua sertifikat itu, tersangka US membayar sebesar Rp 75 juta kepada AN dan JD.

Sedangkan "modal awal" ketiga tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah ini adalah dua akta jual-beli yang dibeli dari saksi RA seharga Rp 150 juta.

"Dua akta jual-beli itu atas tanah seluas 7.250 meter persegi. Nilainya dipalsukan dari Rp 150 juta menjadi Rp 833 juta," kata Devi.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/09/103129078/modus-mafia-tanah-di-bandar-lampung-cari-lahan-kosong-lalu-buat-sertifikat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke