Salin Artikel

"Tak Ada Larangan, Sebagian Mereka Berempati atas Kecelakaan Itu, Sehingga Memilih Tidak Beroperasi"

Aksi itu dilakukan para motoris sebagai rasa empati kepada salah satu rekan mereka yang tewas tenggelam setelah terjatuh dari kapal saat mengambil foto pada Sabtu (5/2/2022).

Kepala Dinas Pariwisata Magetan Joko Trihono mengatakan, tak ada larangan kapal cepat itu beroperasi di Telaga Sarangan.

“Tidak ada larangan, tetapi sebagian dari mereka berempati atas kecelakaan tersebut sehingga memilih tidak beroperasi. Solidaritas antar mereka saja,” kata Joko saat dihubungi, Selasa (8/2/2022).

Joko menambahkan, kecelakaan yang membuat motoris speedboat bernama Darmin itu tewas tenggelam karena faktor human error.

Speedboat, kata dia, dilarang berhenti di lokasi tenggelamnya korban.

“Itu human error karena dikawasan tersebut speedboat tidak boleh berhenti. Korban juga berdiri di haluan yang membahayakan dirinya sendiri,” imbuhnya.

Pemkab Magetan mengajak para motoris speedboat di Telaga Sarangan untuk menaati protokol keamanan saat beroperasi.

Selain itu, pemkab akan memperketat pengawasan standar operasi keamanan speedboat di Telaga Sarangan.

“Kita akan mengajak mereka berdiskusi bagaimana kesadaran pengamanan speedboat itu muncul dari mereka sendiri,” ucapnya.

Sebelumnya, Darmin, seorang motoris speedboat jatuh ke telaga dan tenggelam ketika akan mengambil foto penumpang. Saat itu, Darmin berdiri di haluan speedboat miliknya.

Tiba-tiba, speedboat miliknya bersenggolan dengan kapal cepat lainnya. Darmin ditemukan tim SAR gabungan dalam keadaan tak bernyawa.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/09/054300378/-tak-ada-larangan-sebagian-mereka-berempati-atas-kecelakaan-itu-sehingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke