Salin Artikel

Mark Up Pengadaan Genset dan Panel Singkron, Mantan Sekda Kutai Timur Jadi Tersangka

Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan Irawansyah diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi mark up proyek pengadaan genset 350 KVA dan panel singkron senilai Rp 5,6 miliar di Desa Sinamba, Kecamatan Muara Bengkal, Kutim tahun anggaran 2019.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, hampir 50 persen dari nilai pagu proyek itu tak bisa dipertanggungjawabkan sehingga menyebabkan kerugian negara.

"Total kerugian negara sebesar Rp 2.361.931.499 berdasarkan hasil perhitungan BPKP Kaltim," ungkap dia saat memberi keterangan pers di Balikpapan, Selasa, (8/2/2022).

Dijelaskan Indra, penetapan tersangka Irawansyah merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya berinisial WAM sebagai Kabag Umum dan Perlengkapan Setkab Kutim.

Kini WAM telah divonis penjara. Irawansyah terseret ketika terungkap dalam fakta persidangan, ada aliran dana yang diduga diterimanya.

Sebelumnya, Subdit Ditreskrimsus Polda Kaltim juga memeriksa Direktur CV. ACN berinisial DJ sebagai kontraktor pemenang pengadaan genset dan panel sinkron itu. Namun, dalam pengembangannya DJ meninggal dunia, sehingga dihentikan.

Usai ditetapkan tersangka, Irawansyah urung ditahan karena mengalami pembekakan di jantung sesuai diagnosa dokter.

Irawansyah dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 15 UU 31/1999 Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Saat ini, Indra mengatakan pihaknya masih menelusuri aliran dana tersebut. Karena itu tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Ini masih pengembangan aliran dana. Tunggu saja ya," pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/08/205336978/mark-up-pengadaan-genset-dan-panel-singkron-mantan-sekda-kutai-timur-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke