Salin Artikel

Aniaya IRT hingga Meninggal, Seorang Anggota TNI di Kupang Ditahan

KUPANG, KOMPAS.com - Detasemen Polisi Militer IX/1 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan seorang anggota TNI berinisial DN.

Dia ditahan karena diduga ikut terlibat penganiayaan hingga berujung kematian terhadap Yakoba Linsini Sakh (61), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Bone, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT.

Komandan Denpom IX/1 Kupang, Letkol CPM Joao Cesar Da Costa Corte mengatakan, DN telah diperiksa dan ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Benar, kita sudah tahan yang bersangkutan, setelah kita minta keterangan dari sejumlah saksi," ujar Joao kepada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Joao mengatakan, selain ditahan, pihaknya juga telah menetapkan tersangka terhadap DN.

Menurutnya, seluruh keterangan saksi yang diperiksa, mengarah pada keterlibatan DN. Sehingga, pihaknya langsung menahannya.

Pihaknya juga telah mendatangi lokasi kejadian dan menggelar olah tempat kejadian perkara.

Sementara itu, kata Joao, saksi yang dimintai keterangan dalam kejadian itu berjumlah enam orang. Semuanya adalah warga sipil yang melihat langsung kejadian itu.

"Hari Jumat (4/2/2022), setelah pelimpahan berkas dari Polres Kupang, saya langsung register laporan polisi dan saya buat surat untuk Kapolres guna memeriksa enam saksi itu," kata Joao.

Hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian, korban IRT itu dianiaya hingga meninggal oleh empat orang pelaku. Yakni AM alias Nia, YB alias Yanser dan MN alias Melki, serta DN alias Doni yang merupakan anggota TNI AD.

Korban dan suaminya Fergi Linsini (61) dituduh sebagai tukang santet atau suanggi oleh para pelaku.


Penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 8 Mei 2021 di rumah korban. Saat itu, korban mengalami sejumlah luka di wajah dan patah tulang di dada.

Setelah itu, korban sakit dan 10 hari kemudian atau pada 18 Mei 2021, korban meninggal dunia.

Suami korban, Fergi Linsini melaporkan kasus itu pada 17 Juni 2021 atau satu bulan setelah kematian korban di Polsek Kupang Barat dengan nomor L/B/22/VI/2021/Polsek Kupang Barat tanggal 17 Juni 2021.

Tiga pelaku yang merupakan warga sipil telah ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Mapolres Kupang.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/08/190407378/aniaya-irt-hingga-meninggal-seorang-anggota-tni-di-kupang-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke