Salin Artikel

Dilimpahkan ke Kejari, 2 Dosen Unsri yang Cabuli Mahasiswi Segera Disidang

PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melimpahkan berkas dua dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi tersangka pelecehan seksual yaitu berinisial A (34) dan R (36).

Pelimpahan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang itu dilakukan dengan waktu yang berbeda. Untuk berkas A berlangsung pada Rabu (2/2/2022) lalu.

Sedangkan R dilakukan pelimpahan sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (8/2/2022).

Kasi Intel Kejari Palembang Budi Mulya mengatakan, pelimpahan berkas tahap dua ini dilakukan setelah penyidik sebelumnya melengkapi berkas pemeriksaan terhadap tersangka.

Namun, dalam proses pelimpahan tahap dua, penuntut umum dari Kejari Palembang langsung datang ke Polda Sumsel untuk mengambil berkas.

"Kami lakukan jemput bola karena situasi pandemi saat ini. Sehingga, hanya berkasnya saja yang diambil, untuk tersangka masih tetap ditahan di Polda Sumsel. Setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan, baru nanti tersangka akan dipindahkan ke rutan (rumah tahanan)," kata Budi kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Budi menjelaskan, berkas kedua dosen yang menjadi tersangka itu menjadi dua dengan pasal yang berbeda.

Untuk tersangka A, dikenakan pasal 289 dan pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Sedangkan untuk R, dikenakan pasal 9 Juncto pasal 35 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 dan juncto pasal 65 ayat 1 tentang pornografi dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

"Penahanan tersangka ini berlaku 20 hari ke depan. Kami sekarang sedang mempersiapkan untuk pelimpahan berkas ke pengadilan agar mereka segera disidang," ujarnya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menyiapkan tiga orang sebagai penuntut umum.

Para Jaksa akan menilai kasus ini untuk menuntut para tersangka sesuai dengan perbuatannya masing-masing.

"Nanti saat akan ditahan di Rutan, kedua tersangka lebih dulu menjalani tes swab sesuai dengan aturan protokol kesehatan," jelasnya.

Cabuli mahasiswi

Diberitakan sebelumnya, pelecehan seksual di kampus Unsri sudah dialami empat orang mahasiswi semester akhir.

Korban pertama adalah DR dan pelakunya adalah A.

DR mengalami pelecehan seksual secara fisik saat hendak meminta bimbingan penyelesaian tugas skripsi.

Kemudian, tersangka R yang sebelumnya membantah melakukan pelecehan seksual, juga ditetapkan tersangka karena sudah mengirim chat mesum kepada tiga mahasiswinya sendiri yakni D, F dan C.

Rektor Universitas Sriwijaya Anis Saggaf juga sudah angkat bicara terkait kasus pelecehan seksual terhadap tiga orang mahasiswi di kampusnya tersebut.

Bahkan, para pelaku sudah dicopot dengan jabatannya masing-masing akibat perbuatannya itu.

"Sudah saya copot jadi Kaprodi. Jadi kita nonaktifkan karena harus mengikuti proses hukum, nanti kalau sudah inkrah ada putusan tetap maka kita akan lihat diaturan Menpan untuk statusnya sebagai PNS," kata Anis saat berada di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/12/2021).

https://regional.kompas.com/read/2022/02/08/151635878/dilimpahkan-ke-kejari-2-dosen-unsri-yang-cabuli-mahasiswi-segera-disidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke