Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial S dan LS, yang merupakan pelaksana pekerjaan.
“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Putussibau untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Adi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (7/2/2022).
Adi menjelaskan, pembangunan Terminal Bunut Hilir bersumber dari dana Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Kapuas Hulu tahun 2018 dengan nilai Rp 1,69 miliar dan masa kontrak 120 hari.
Namun ternyata, ternyata dalam masa kontrak tersebut, pelaksana tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, bahkan sampai ketika diberi kesempatan penambahan waktu.
“Kemudian, pada bulan Oktober 2019, Dinas Perhubungan Kapuas Hulu melakukan pemutusan kontrak pembangunan Terminal Bunut Hilir,” ucap Adi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.
"LS ini sebagai pemilik perusahaan, namun di lapangan LS menyerahkan pekerjaan tersebut kepada S,” tegas Adi.
https://regional.kompas.com/read/2022/02/08/111008078/rugikan-negara-rp-316-juta-2-tersangka-korupsi-pembangunan-terminal-di