Salin Artikel

Heboh Pembabatan Hutan Mangrove oleh Oknum Pengusaha Nunukan, Polisi Segera Lakukan Pengukuran

"Kami melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Balai Pengelola Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) untuk turun ke lapangan melakukan pengukuran," ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP.Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, Senin (7/2/2022).

Polres juga melibatkan Dinas Tata Ruang untuk menganalisis peruntukan kawasan tersebut. Apakah kawasan sekitar 8 hektar yang dibabat sesuai RT RW atau tidak, dan memastikan cocok tidaknya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.

"Itu lahan APL ya, kita melibatkan banyak pihak dan untuk bagaimananya masih dalam proses penyelidikan," tegasnya.

Sebelumnya, lahan hutan mangrove dengan luasan kurang lebih 8 hektar, di Desa Binusan Dalam, Nunukan, Kaltara, dibabat untuk ditanami kelapa pandan.

Salah satu oknum pengusaha mengeklaim lahan tersebut adalah milik pribadi dan diduga melakukan pembabatan mangrove sejak 2019.

Sejauh ini, tidak pernah terdengar adanya penindakan oleh Pemerintah Daerah maupun aparat berwenang di Kabupaten Nunukan.

UPT KPH dan DLH Nunukan semua menjawab perihal dugaan pembabatan mangrove bukan lagi domain mereka, karena kewenangan sudah beralih ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, sehingga kewenangan mereka sama sekali lumpuh.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara, Hamsi, mengaku heran tidak ada laporan masuk terkait dugaan pembabatan hutan mangrove di Kabupaten Nunukan. Padahal, kegiatan tersebut diduga sudah terjadi sejak 2019.

"Dari informasi yang kita dapat, itu terjadi sejak 2019. Aneh saja kok kami tidak menerima ada laporan masuk. Padahal diberitakan ada masyarakat yang melaporkan itu ke DLH Kabupaten," ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).

Hamsi menegaskan, pembabatan mangrove bukan perkara sepele, karena berimplikasi pidana dengan konsekuensi hukuman berat.

"Makanya saya menyesalkan ketika DLH Kabupaten menjawab bahwa kewenangan mereka lumpuh. Kalau memang terjadi sejak 2019, bukankah mereka masih memiliki kewenangan? Karena kewenangan DLH baru dicabut antara 2020/2021," sesalnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/07/210842778/heboh-pembabatan-hutan-mangrove-oleh-oknum-pengusaha-nunukan-polisi-segera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke