Salin Artikel

Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau, Minta Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar

Dalam surat yang dilayangkan pada hari ini, Senin (7/2/2022), Susi Air meminta Pemkab Malinau membayarkan ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar.

"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang," kata Donal Fariz, kuasa hukum Susi Air, dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Susi Air juga meminta Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus agar meminta maaf secara tertulis atas tindakan pemindahan paksa pesawat dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing.

Dua permintaan ini diminta dilaksanakan dalam tiga hari setelah surat somasi dilayangkan.

Jika diabaikan, kata Donal, bakal ada langkah hukum selanjutnya.

Donal menjelaskan, somasi dilayangkan karena pemindahan paksa pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

"Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada area daerah keamanan terbatas bandar udara," sebut Donal.

Sebagai informasi, pesawat milik Susi Air dikeluarkan paksa dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, pada Rabu (2/2/2022).

Dalam video yang diunggah pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, lewat akun Twitter-nya, tampak pemindahan paksa itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja.

Donal Fariz menyayangkan adanya pemindahan paksa pesawat yang selama ini melayani rute penerbangan perintis.

"Hanggar tersebut sudah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun dan sebagai maskapai penerbangan perintis, Susi Air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya," kata Donal dalam keterangan tertulisnya, Rabu.


Donal menyebutkan, Susi Air sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar tersebut kepala Pemerintah Kabupaten Malinau sejak November 2021. Namun, permintaan itu ditolak.

Hanggar itu, disebut Donal, malah disewakan ke maskapai penerbangan lain sejak Desember 2021.

"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," jelasnya.

Susi Air disebut sudah mengajukan waktu untuk memindahkan barang-barangnya dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing selama tiga bulan.

Waktu itu dibutuhkan karena pesawat yang berada dalam hanggar tersebut sedang dalam perbaikan mesin.

"Namun, hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah," sebut Donal.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/07/154956278/susi-air-somasi-bupati-dan-sekda-malinau-minta-ganti-rugi-rp-89-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke