Salin Artikel

Polwan Polresta Manado Briptu C Jadi DPO, 30 Hari Meninggalkan Tugas, Ini Faktanya

MANADO, KOMPAS.com - Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah membentuk tim gabungan dari Propam untuk melakukan pencarian terhadap Polwan Briptu C yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Status DPO dikeluarkan Polresta Manado pada 31 Januari 2022.

Briptu C masuk DPO diduga karena desersi atau meninggalkan tugas di Polresta Manado lebih dari 30 hari berturut-turut.

Sebelumnya, beredar kabar di media sosial bahwa Bpritu C dikabarkan hilang.

Informasi hilangnya Briptu C sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik.

Namun, informasi tersebut langsung diluruskan Polda Sulut.

"Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).

Jules menuturkan, yang bersangkutan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.


"Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," ujar dia.

Jules menambahkan, Polda Sulut telah membentuk tim gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh tim gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," pungkas Jules.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/06/071551078/polwan-polresta-manado-briptu-c-jadi-dpo-30-hari-meninggalkan-tugas-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke