Salin Artikel

Kebijakan Baru Pasien Covid-19 di Batam, Isoman Hanya untuk yang Tidak Bergejala

BATAM, KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam mengeluarkan kebijakan baru bagi para pasien yang terkonfirmasi terpapar Covid-19. Salah satunya warga Batam tidak diperbolehkan untuk menjalani isolasi mandiri (isoman).

"Tidak boleh lagi Isoman di rumah, semua pasien postif kini harus karantina di rumah sakit," kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Kemarin (3/2/2022).

Penegasan kebijakan Pemkot Batam ini dituangkan pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor Tahun 2022.

Pada aturan yang resmi berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022 hingga tanggal 14 Februari 2022, Pemkot Batam mengatur beberapa syarat mengenai pasien positif, yang diizinkan untuk melakukan isolasi mandiri.

Kondisi yang dinilai layak oleh pihak Dinas Kesehatan Batam untuk melakukan isoman di antaranya:

  • Usia harus di bawah 45 tahun,
  • Tidak bergejala
  • Tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta,
  • Dapat mengakses telemedicine
  • Berkomitmen tetap melakukan isoman hingga periode yang ditentukan

Sementara mengenai lokasi karantina, pasien Covid-19 tidak bergejala yang bisa isoman harus memenuhi syarat berikut:

  • Wajib memiliki kamar terpisah di lantai terpisah apabila bersama keluarga.
  • Memiliki kamar mandi terpisah di dalam ruangan tersebut
  • Memiliki pulse oksimeter.

Amsakar mengatakan, nantinya pihak Dinkes Batam akan melakukan pengecekan ke lokasi isoman.

Jika syarat di atas dinilai tidak sesuai, pasien wajib pindah ke lokasi karantina yang sudah ditentukan.

“Tapi hal ini untuk pasien yang masuk kategori tidak bergejala," terang Amsakar.

Untuk kasus Covid-19 yang menunjukkan gejala berat, gejala ringan dengan penyakit penyerta, wajib menjalani karantina di Fasilitas Kesehatan.

Tujuannya tidak lain guna mempercepat pemulihan, dan memutus mata rantai penyebaran kasus.

Amsakar menambahkan selain menghapus kebijakan isolasi di rumah, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah, serta tim PPKM yang sudah dibentuk tahun lalu untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanan berbagai kegiatan.

“Masyarakat diimbau membantu pemerintah, terutama dalam menerapkan Protkes. Bahkan beberapa sampel akan dikirim ke pusat, untuk pengecekan varian Omnicron ini," papar Amsakar.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/04/083553178/kebijakan-baru-pasien-covid-19-di-batam-isoman-hanya-untuk-yang-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke