Salin Artikel

Bupati Maluku Tengah: Warga Kariuw Berhak Kembali ke Desanya, tapi...

Para warga tersebut menjadi korban bentrok dan saat ini sedang mengungsi di Desa Aboru.

Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua mengatakan, warga Desa Kariuw yang saat ini sedang mengungsi berhak kembali ke desanya.

“Saya rasa itu tidak ada masalah karena itu hak warga Kariuw. Hak perdata yang melekat apda mereka dan mereka harus kembali,” kata Abua kepada Kompas.com via telepon seluler, Kamis (3/2/2022).

Dia menjelaskan, kapan saja warga Kariuw ingin kembali ke desa mereka maka tidak ada yang bisa melarang, termasuk pemerintah daerah maupun masyarakat. 

“Kapan saja mereka kembali tidak ada masalah, pemerintah atau masyarakat tidak bisa menolak dan itu mereka punya hak,” katanya.

Selesaikan persoalan

Hanya saja, kata Abua, sebelum warga Kariuw kembali ke desa mereka, akar masalah yang menjadi pemicu konflik dengan desa tetangga Pelauw harus dapat diselesaikan secara tuntas.

Dengan begitu warga bisa kembali hidup rukun dan damai tanpa dibayangi dengan konflik yang sewaktu-waktu dapat kembali terjadi.

“Sebagai pemerintah kita ingin menyelesaikan akar masalah itu tuntas. Jadi akar permasalahannya diselesiakan dulu karena kalau tidak selesai nanti ini jadi masalah terus menerus,” ungkapnya.


Dia mengaku saat ini Pemda Maluku Tengah bersama intansi lainnya terus berupaya agar dapat menyelesaikan akar masalah konflik di kedua desa.

Pemda Maluku Tengah juga telah membentuk tim penyelesaian tapal batas untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Kalau kita tidak selesaikan akar masalahnya ini berarti kita meninggalkan satu warisan yang tidak baik. Okelah mungkin 10 tahun ada kebersamaan tapi kita tidak tahu generasi berikutnya jadi kita harus tuntaskan masalah yang terjadi dulu,” ungkapnya.

Menghargai upaya jalur hukum

Abua sendiri menghargai keputusan kedua desa untuk dapat menyelesaikan akar masalah yang terjadi melalui jalur hukum.

Meski begitu ia merasa khawatir langkah tersebut akan menimbulkan ketidakpuasan dari salah satu pihak.

“Saya rasa itu yang paling penting jalur hukum tapi itu jangan sampai menjadi problematika  bagi kedua belah pihak. Intinya kami pemerintah daerah welcome untuk mereka (warga Kariuw) datang dan itu siapa pun juga tidak bisa menolak itu hak mereka, tapi kalau mereka datang tapi pokok persoalannya belum selsai apakah itu bisa menjamin?,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, bentrok dua desa bertetangga di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah pecah pada Rabu (26/1/2022).

Akibat bentrokan itu tiga warga meninggal dunia, 211 rumah warga rusak, puluhan sepeda motor dan sembilan mobil terbakar.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/03/183913978/bupati-maluku-tengah-warga-kariuw-berhak-kembali-ke-desanya-tapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke