Salin Artikel

Duduk Perkara Pengusiran Pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau

KOMPAS.com - Pesawat perintis Susi Air dikeluarkan dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (2/2/2022).

Pemilik maskapai Susi Air, Susi Pudjiastuti, sempat membagikan video pemindahan pesawat dari hanggar bandara tersebut.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu turut menuliskan responsnya lewat akun Twitter-nya.

"Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," terangnya.

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, mengatakan, maskapai menyayangkan adanya pemindahan paksa pesawat yang selama ini melayani rute penerbangan perintis.

"Hanggar tersebut sudah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun dan sebagai maskapai penerbangan perintis, Susi Air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu.

Ia menuturkan, Susi Air sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau sejak November 2021.

Akan tetapi, Pemkab menolak pengajuan perpanjangan sewa.

Dikatakan Donal, hanggar justru disewakan ke maskapai penerbangan lain sejak Desember 2021.

"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain, yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," ucapnya.

Menurut Donal, Susi Air juga sudah mengajukan waktu untuk memindahkan barang-barang dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing selama tiga bulan.

Waktu tersebut dibutuhkan lantaran pesawat yang berada dalam hanggar sedang dalam perbaikan mesin.

"Namun, hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah," ungkapnya.


Penjelasan Satpol PP

Kamran Daik selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau angkat bicara soal kejadian tersebut.

Ia menjelaskan, timnya hanya menjalankan perintah atasan.

"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan," tuturnya, Rabu, dilansir dari Tribun Kaltara.

Dia menerangkan, Satpol PP sudah mendapat izin dari pengelola bandara sebelum pesawat itu dikeluarkan dari hanggar.

Satpol PP, kata Kamran, juga sudah menemui otoritas bandara. Lalu, saat mengeluarkan pesawat itu, disaksikan oleh Engineer Maskapai Susi Air.

Pemindahan pesawat Susi Air pada Rabu pagi itu juga disaksikan Dinas Perhubungan Malinau dan Kepala Bandara Robert Atty Bessing.

"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak bandara dan enginering maskapai sendiri," terangnya.

Penjelasan Pemkab Malinau

Pemkab Malinau buka suara mengenai peristiwa itu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menyatakan, dikeluarkannya pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing dilaksanakan sesuai dasar.

Sebelumnya, tutur Ernes, pemerintah daerah sudah menyurati PT ASI Pudjiastuti Aviation untuk segera mengosongkan hanggar yang merupakan aset Pemkab Malinau.

"Sebelum kontrak sewa berakhir, tim menyampaikan melalui surat Bupati tertanggal 9 Desember yang menyatakan tidak memperpanjang lagi kontrak sewa-menyewa hanggar tahun 2022," bebernya dalam keterangan pers, Kamis (3/2/2022), dikutip dari Tribun Kaltara.

Ernes mengungkapkan, pemerintah daerah (pemda) berpedoman pada klausul perjanjian sewa-menyewa tahun 2021 antara Pemkab Malinau dengan pihak Susi Air.

Dalam Pasal 9, terang Ernes, disebutkan bahwa pemberitahuan disampaikan paling lambat 14 hari sebelum masa kontrak berakhir.

Surat yang dikeluarkan tanggal 9 Desember 2021 telah diajukan sekitar 3 minggu 3 hari sebelum perjanjian sewa hanggar berakhir.

"Pada pasal berikutnya disampaikan, kepada pihak kedua (maskapai) setelah berakhirnya masa sewa secara otomatis wajib mengosongkan atau meninggalkan hanggar pesawat milik pemkab tersebut," paparnya.

Namun, pada 3 Januari 2022, pemkab mendapati hanggar belum dikosongkan.

Di hari yang sama, pemda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Malinau mengirimkan surat pemberitahuan supaya maskapai Susi Air segera mengosongkan hanggar.

"Pada hari yang sama tanggal 3 Januari 2022, kami mendapat surat balasan dari Susi Air yang intinya menyatakan keberatan atas surat tersebut. Sementara kontrak sewa telah berakhir," jelasnya.


Lalu, pada 10 Januari 2022, Dishub Malinau melayangkan surat pemberitahuan berisi peringatan kedua.

"Tanggal 13 Januari 2022, pihak maskapai datang menemui Kepala Dishub Malinau dan menyatakan siap pindah dan meminta waktu 3 bulan untuk memindahkan 2 unit pesawat yang satunya dalam kondisi rusak," sebutnya.

Namun, ucap Ernes, waktu tiga bulan itu terlalu lama. Terlebih lagi, pemerintah setempat telah menandatangani sewa kontrak untuk maskapai lainnya.

"3 bulan adalah waktu yang cukup lama. Terlebih pihak maskapai lain yang telah melakukan perjanjian dengan Pemda sudah melakukan kewajibannya yakni sudah menyetor retribusi," ujarnya.

Berselang beberapa hari, pengosongan tak kunjung dilakukan.

Lantas, pemda mengeluarkan surat peringatan ketiga berupa ultimatum per tanggal 26 Januari 2022.

Pihak Susi Air diberi tenggat hingga 31 Januari 2022.

Akan tetapi, karena pihak Susi Air tak kunjung mengosongkan hangar, pemda memerintahkan Satpol PP untuk melakukan pengosongan hangar.

Hal tersebut berdasarkan surat perintah pengosongan hanggar Bandara Robert Atty Bessing.

Sumber: Kompas.com (Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Pesawat Susi Air Ditarik di Bandara Robert Atty Bessing, Kasatpol PP Malinau: Sesuai Perintah

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Soal Penarikan Susi Air, Sekda Malinau Beber Kirimkan 3 kali Surat Peringatan, Berikut Kronologinya

https://regional.kompas.com/read/2022/02/03/181000178/duduk-perkara-pengusiran-pesawat-susi-air-dari-hanggar-bandara-malinau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke