KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini menjadi semakin mudah dengan menggunakan aplikasi SIGNAL.
SIGNAL adalah singkatan dari Samsat Digital Nasional yaitu aplikasi untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online dengan aman dan mudah.
Dengan aplikasi ini, pemilik kendaraan bermotor bisa membayarkan kewajibannya di mana saja dan kapan saja.
Nantinya bukti pembayaran pajak kendaraan akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP di dalam satu Kepala Keluarga (KK) sehingga lebih praktis.
Apabila lupa atau terlambat, pembayaran pajak melalui aplikasi Signal masih dapat dilakukan hingga 2 bulan setelah jatuh tempo.
Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL
Berikut adalah penjelasan cara penggunaan aplikasi SIGNAL mulai dari cara registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran.
1. Cara registrasi akun SIGNAL
2. Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri di aplikasi SIGNAL
3. Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain di aplikasi SIGNAL
4. Cara pembayaran pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.
Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 jam.
Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK.
Adapun langkah setelah mendapat Kode Bayar adalah:
Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller.
Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi SIGNAL akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK.
Daftar Provinsi yang Telah Menggunakan Aplikasi SIGNAL
Melansir akun Instagram @samsatdigital, sejauh ini sudah ada 31 provinsi yang telah menggunakan aplikasi SIGNAL sebagai salah satu cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Berikut adalah daftarnya:
1. Provinsi DKI Jakarta
2. Provinsi Banten
3. Provinsi Jawa Barat
4. Provinsi Jawa Tengah
5. Provinsi Jawa Timur
6. Provinsi DI Yogyakarta
7. Provinsi Bali
8. Provinsi NTB
9. Provinsi Aceh
10. Provinsi Sumatera Utara
11. Provinsi Sumatera Barat
12. Provinsi Riau
13. Provinsi Kepulauan Riau
14. Provinsi Jambi
15. Provinsi Lampung
16. Provinsi Bangka Belitung
17. Provinsi Sumatera Selatan
18. Provinsi Kalimantan Barat
19. Provinsi Kalimantan Tengah
20. Provinsi Kalimantan Timur
21. Provinsi Kalimantan Utara
22. Provinsi Kalimantan Selatan
23. Provinsi Sulawesi Barat
24. Provinsi Sulawesi Tenggara
25. Provinsi Sulawesi Selatan
26. Provinsi Sulawesi Tengah
27. Provinsi Sulawesi Utara
28. Provinsi Bengkulu
29. Provinsi Gorontalo
30. Provinsi Papua
31. Provinsi Papua Barat
Sumber:
samsatdigital.id
Instagram @samsatdigital
https://regional.kompas.com/read/2022/02/03/141312378/cara-mudah-bayar-pajak-kendaraan-lewat-signal-kini-melayani-31-provinsi