Salin Artikel

Kejaksaan Banding Vonis Seumur Hidup Sopir Truk Pemerkosa dan Pembunuh 2 Remaja

Yustinus terbukti bersalah memerkosa dan membunuh dua remaja perempuan berinisial MB (18) dan YAW (19) di wilayah Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, pada 2021. 

"Terhadap putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT memerintahkan penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melakukan upaya hukum banding," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com, Rabu (2/2/2022). 

Jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut, kata Abdul, menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Yustius. 

Menurutnya, pengajuan banding tersebut dilandasi rasa kemanusiaan mengingat perbuatan yang dilakukan terdakwa Yustinus termasuk perbuatan sadis. 

Kepala Kejati NTT juga tidak menoleransi kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain.

Dalam sidang vonis 31 Januari lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Oelamasi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Yustinus atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur dan wanita dewasa dengan nomor putusan 156/Pid.B/2021/PN Olm.

Terdakwa Yustinus yang berprofesi sebagai sopir truk itu dinilai melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati. 

https://regional.kompas.com/read/2022/02/03/060738678/kejaksaan-banding-vonis-seumur-hidup-sopir-truk-pemerkosa-dan-pembunuh-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke