Salin Artikel

Diduga Bandar Narkoba, Sejoli di Bandar Lampung Terancam Hukuman Berat

Sejoli tersebut diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku yakni JC (21) dan EN (25), warga Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang.

Kepala Subdit 1 Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Hidayat mengatakan, keduanya ditangkap pada Jumat (21/1/2022) malam.

Terungkapnya kasus ini berawal informasi adanya aktivitas penggunaan dan transaksi narkoba di rumah JC.

"Awalnya yang kita amankan si perempuannya, inisial JC. Dari rumah JC, kita menemukan sejumlah barang bukti," kata Wahyu di Mapolda Lampung, Rabu (2/2/2022).

Dari rumah ibu anak satu ini, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sedang dan dua paket kecil sabu-sabu.

Kemudian, satu unit timbangan digital, satu plastik klip, dan seperangkat alat isap sabu (bong).

Polisi pun sempat menginterogasi JC terkait siapa saja yang terlibat peredaran narkoba itu.

Berdasarkan keterangan JC, bisnis narkoba itu dijalankan bersama sang kekasih, EN.

Dari pengembangan kasus, polisi lalu meringkus EN di rumahnya yang tidak jauh dari rumah JC.

"Kita menemukan barang bukti berupa 15 paket sabu-sabu ukuran sedang," kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, total barang bukti sabu-sabu yang disita dari sejoli itu sebanyak 17 paket sedang dan 2 paket kecil.

"Total sabu-sabu yang diamankan seberat 157,5 gram," kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan di Polda Lampung.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal pidana seumur hidup," kata Wahyu.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/02/203945278/diduga-bandar-narkoba-sejoli-di-bandar-lampung-terancam-hukuman-berat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke