Salin Artikel

Polisi Ajudan Gubernur Kepri Pemilik 6,7 Kilogram Sabu Terancam Dipecat dan Dipenjara Seumur Hidup

BATAM, KOMPAS.com – Polda Kepulauan Riau akhirnya buka suara mengenai salah satu anggota kepolisian berinisial ARG (39) yang diamankan atas kepemilikan 6,7 kilogram narkotika jenis sabu, Senin (30/1/2022).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart juga memastikan bahwa ARG saat ini masih aktif menjadi anggota kepolisian berpangkat brigadir di kesatuan Brimob Polda Kepri.

Selain itu, pihaknya juga melakukan klarifikasi mengenai total barang bukti, yang saat ini disebutkan mencapai angka 10 kilogram.

"Tentang total barang bukti itu sebenarnya 6,7 kilogram, tidak sampai 10 kilogram," kata Harry saat ditemui di Media Center Mapolda Kepri, Rabu (2/2/2022) sore.

Penangkapan terhadap ARG sendiri, awalnya dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang, saat berhasil mengamankan rekannya berinisial M di kawasan Bintan.

Pelaku ini memang telah menjadi incaran dari Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang dan dari hasil penangkapan pihak Kepolisian berhasil mengamankan sabu seberat 1,6 kilogram.

"Berawal dari si M inilah, akhirnya pengembangan dilakukan dan mengarah ke anggota aktif tersebut," jelas Harry.

Kepada petugas, tersangka M mengaku bahwa baru saja mengambil barang tersebut, dari Resort Pantai Club Med yang berada di Kawasan Bintan menggunakan kendaraan milik ARG.

Mendapatkan keterangan tersebut, petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap ARG di kediamanannya.

Untuk diketahui, selain menjadi anggota kepolisian, ARG juga saat ini ditugaskan sebagai pengawal pribadi untuk Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

"Setelah itu, petugas melakukan pengembangan kembali dan mendapati saudara DTP. Dari sinilah kita mendapati total barang bukti lainnya," papar Harry.

Untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan narkotika yang melibatkan ARG, penyelidikan akhirnya dilanjutkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.

Pengawal pribadi Gubernur Kepri yang juga merupakan anggota kepolisian ini juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

"Perintah Kapolda kasus yang melibatkan anggota polisi dilimpahkan ke Polda Kepri," terang Harry.

Harry menegaskan perilaku ARG yang merupakan anggota kepolisian itu sangat memalukan dan tindakan tercela.

"Perintah Kapolda untuk penanganan perkara tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat kasus narkoba tersebut," ujar Harry.

Dia menegaskan, kasus tersebut yang melibatkan anggota kepolisian itu akan diberikan sanksi berupa pidana yang berujung pada pemecatan dari kesatuan kepolisian.

"Pelaku oknum polisi terancam PTDH," jelas Harry.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," jelas Harry.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/02/193702078/polisi-ajudan-gubernur-kepri-pemilik-67-kilogram-sabu-terancam-dipecat-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke