Salin Artikel

Terdakwa Tewasnya Gilang Saat Diklatsar Menwa UNS Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

"Tidak ada masalah. Mengenai dakwaan, Nanti dituangkan di pembelaan," jelasnya kepada Kompas.com, Rabu (2/2/2022).

Dengan sikap tersebut, agenda pemeriksaan secara maraton akan digelar pada Selasa dan Kamis pekan depan pukul 09.30 WIB.

"Sidang maraton karena keterbatasan waktu, saksi banyak," jelasnya

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Ambar Prasongko membenarkan bahwa dari terdakwa tidak mengajukan eksepsi karena keterbatasan waktu dan aturan penyelesaian perkara.

"Tiga bulan harus menyelesaikan. Eksepsi tidak ada, maka langsung ke saksi," jelas Ambar, Rabu (2/2/2022).

Penyelesaian waktu perkara hanya diberikan selama 3 bulan karena FPJ dan NFM dengan ancaman hukuman pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan ancaman penjara 7 tahun dan juncto Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun.

"Ancaman maksimal 7 tahun sehingga perpanjangan hanya 3 bulan, tidak bisa diperpanjang lagi. Itu yang jadi problem, maka kaki minta sidang maraton. Seminggu dua kali untuk mengejar masa penahanan," jelasnya.

"Apalagi saksi sekitar 30 kemudian saksi yang meringankan terdakwa dihadirkan katanya tiga. Itu bisa menghabiskan waktu. Dalam 90 hari harus selesai," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/02/143242678/terdakwa-tewasnya-gilang-saat-diklatsar-menwa-uns-tak-ajukan-eksepsi-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke