Salin Artikel

4 Pelaku Pencurian dan Penganiayaan Anjing Peliharaan di Minahasa Utara Ditangkap

Para pelaku sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Minahasa Utara. Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara terkait kasus ini.

"Yang jelas kemarin pelaku sudah kita amankan," kata Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo, saat dihubungi, Rabu (2/2/2022).

Bambang menjelaskan, pihaknya sudah mengambil keterangan terhadap para pelaku.

"Ada empat orang pelaku yang diamankan. Nanti kita akan gelar perkara untuk kasusnya kelanjutnya seperti apa," jelasnya.

Lanjut dia, para pelaku diamankan di Kota Manado. "Untuk detil identitas para pelaku, saya cek dulu," sebutnya.

Pastinya, kasus ini akan dilakukan gelar perkara. "Kita gelarkan dulu baru bisa tentukan, kita ambil kesimpulanya untuk langkah lanjutnya," ujar Bambang.

Dia menyebut, kasus pencurian dan penganiayaan anjing peliharaan ini dilaporkan pemilik anjing. "Didampingi komunitas pecinta hewan," tuturnya.

Diketahui, aksi pencurian dan penganiayaan hewan peliharaan di Minahasa Utara, viral di media sosial. Aksi itu dilakukan pada Selasa (18/1/2022).

Rekaman CCTV pencurian anjing yang terbilang sadis itu beredar di media sosial. Video itu diunggah oleh akun Regina Shezilia Lipan yang diketahui pemilik anjing.

Dalam tayangan video, tampak mobil minibus warna hitam menedekat di depan pintu gerbang rumah dan seorang pelaku langsung turun dari mobil.

Dengan gerakan cepat pelaku menghantam kepala anjing tersebut beberapa kali dengan benda berukuruan sekitar satu meter hingga terkapar.

Kemudian, terlihat satu seorang pelaku turun dari dalam mobil dan membawa anjing tersebut masuk ke dalam mobil.

Setelah itu para pelaku hilang dari sorotan kamera CCTV.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/02/124506978/4-pelaku-pencurian-dan-penganiayaan-anjing-peliharaan-di-minahasa-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke