Salin Artikel

Habib Yusuf Alkaf Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak Didik, Sempat Mangkir 2 Kali Pemanggilan

Penangkapan dilakukan karena Satreskrim Polres Pamekasan telah mengantongi bukti dugaan pencabulan anak didik di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Habib Yusuf.

Habib Hasan, adik Habib Yusuf, mengatakan, kakaknya ditangkap saat hendak mengisi pengajian di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, pada Senin malam.

Ia mengaku kecewa dengan Polres Pamekasan dan karena penangkapan yang dilakukan tersebut adalah paksaan.

Hasan juga menyebut petugas tak membawa surat penangkapan saat mengamankan Habib Yusuf.

"Mengecewakan masyarakat, dan surat penangkapan tidak ada, ini paksaan," ujar dia, Senin malam.

Mangkir 2 kali panggilan

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana mengatakan, pencabulan itu dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya di kediamannya.

Menurut keterangan korban, pencabulan dilakukan di dalam kamar.

"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," kata AKP Tomy Prambana.

"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," tambah dia.

Ia juga menjelaskan, sebelum menangkap Habib Yusuf Alkaf, pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekitar November 2021

Namun, dua kali surat pemanggilan dilayangkan, yang bersangkutan tak hadir di Mapolres Pamekasan.

"Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan. Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka," ujar dia.

Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Saat ini, Habib Yusuf Alkaf menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya. Kalau perihal status dua anak ini sebagai santri tersangka atau bukan, kami tidak tahu, yang jelas dua korban ini anak didik yang bersangkutan," ujarnya.

Pendukung datangi Mapolres Pamekasan

Jemaah Habib Yusuf Alkaf berbondong-bondong mendatangi Mapolres Pamekasan, Madura, Senin (31/1/2022) malam.

Mereka meminta Habib Yusuf Alkaf yang tersandung dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur, dibebaskan.

Di depan Mapolres Pamekasan, sebagian jemaah berteriak dan meminta agar Habib Yusuf Alkaf dikeluarkan dari dalam ruangan Satreskrim Polres Pamekasan.

Mereka menyebutkan, Habib Yusuf Alkaf bukanlah maling yang ditangkap di jalan oleh anggota Polres Pamekasan.

Adik kandung Habib Yusuf Alkaf, Habib Amin, meminta Polres Pamekasan membuktikan kesalahan kakaknya terkait tuduhan melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Dia juga meminta Polres Pamekasan agar menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan terhadap para jemaah Habib Yusuf Alkaf.

"Sekarang buktinya tidak ada, dan saksinya juga tidak ada," kata Habib Amin saat diwawancarai di lokasi.

Ia bahkan menyebut ada sebagian orang yang ingin menebar kebencian terhadap kakaknya dengan tuduhan mencabuli anak di bawah umur.

Habib Amin juga mengaku mewakili dari semua jemaah kakaknya meminta agar Habib Yusuf Alkaf dikeluarkan dari Mapolres Pamekasan.

"Kalau masalah pembicaraan orang, kadang orang ingin membuat-buat masalah karena ada faktor benci dan semacamnya," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tak Terima, Jemaah Berbondong-Bondong Datangi Polres Pamekasan Minta Habib Yusuf Alkaf Dibebaskan

https://regional.kompas.com/read/2022/02/01/133500878/habib-yusuf-alkaf-ditangkap-atas-dugaan-pencabulan-anak-didik-sempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke