Salin Artikel

4 Pejabat Diduga Terpapar Omicron, Pemkab Cianjur Berlakukan WFH dan Tiadakan Apel Pagi

Herman mengatakan, empat anak buahnya itu merupakan pejabat eselon dua setingkat kepala dinas dan kepala bidang.

“Mulanya dari salah satu yang tidak pakai masker yang belakang diketahui positif dan berkomunikasi dengan pegawai lain,” kata Herman kepada Kompas.com, Senin (31/1/2022).

Herman mengatakan, kebijakan WFH akan diberlakukan beberapa hari ke depan. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja.

“Untuk yang terpapar saat ini sedang menjalani menjalani isolasi di pusat isolasi Bumi Ciherang Cianjur,” ujar dia.

Herman mengingatkan ASN tidak melakukan kegiatan ke luar kota, baik untuk urusan kedinasan apalagi pribadi.

“Teguran tentu akan kita berikan bagi mereke yang melanggar,” ujar Herman.

Sementara itu, juru bicara Pusat Percepatan Penanganan Covid-19 Yusman Faisal menambahkan, selain WFH, kegiatan apel pagi di lingkungan dinas dan instansi ditiadakan sementara.

“Karena kegiatan itu memicu kerumunan. Jadi, disetop dulu,” kata Yusman.

Yusman menyebutkan, kasus Covid-19 varian Omicron di Kabupaten Cianjur baru satu orang yang telah terkonfirmasi. 

“Untuk kaitan kasus delapan orang ini, gejala ke sana ada, namun kita masih menunggu hasil cek sampel dari pihak labkesda provinsi,” ujar Yusman.

Sebelumnya, empat pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, terpapar Covid-19 terindikasi varian Omicron.

Para pejabat tersebut saat ini sedang menjalani isolasi mandiri di pusat isolasi Bumi Ciherang Cianjur.

Selain menimpa ASN, empat orang yang merupakan kerabat dari para pejabat itu juga turut terpapar. Disebutkan, salah satu pejabat yang terpapar memiliki riwayat perjalanan ke luar kota.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/01/091757178/4-pejabat-diduga-terpapar-omicron-pemkab-cianjur-berlakukan-wfh-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke