Salin Artikel

PSU Pilkada Yalimo: Pasangan Nahor-John Raih 48.504 Suara, Lakius-Nahem 41.584 Suara

Hal itu disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Yalimo di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua, Minggu (30/1/2022).

Berdasarkan hasil rekapitulasi dari seluruh distrik (kecamatan) di Yalimo, pasangan nomor urut satu, Nahor Nekwek-John Wilil, meraih suara terbanyak, yakni 48.504 pemilih.

Sedangkan pasangan nomor urut dua, Lakius Peyon dan Nahum Mabel meraih 41.548 suara.

"Kami memberikan batas waktu selama lima hari apabila ada pasangan calon yang keberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut. Apabila tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, maka kami akan segera menetapkan hasil rekapitulasi ini," ujar Ketua KPUD Yalimo Yehemia Waliangge, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (31/1/2022).

Ini merupakan PSU kedua Pilkada Yalimo. Hasil Pilkada Yalimo dan PSU pertama Pilkada Yalimo dibatalkan setelah adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, KPU berharap, hasil PSU ini bisa menjadi keputusan tetap sehingga bupati dan wakil bupati definitif segera dilantik.

"Kami berharap tidak ada lagi masalah yang menyebabkan kembali PSU di Yalimo. Total sudah terjadi dua kali PSU yakni pada tanggal 5 Mei 2021 dan 26 Januari 2022," kata Ketua KPU Papua Diana Simbiak.

Sebelumnya, Pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil dan nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.


Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK. Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta.

Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo.

Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.

Dari insiden tersebut, seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas di tempat.

Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/31/175917078/psu-pilkada-yalimo-pasangan-nahor-john-raih-48504-suara-lakius-nahem-41584

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke