Salin Artikel

Curi Kabel hingga AC di Rumah Orangtuanya untuk Beli Susu Anak, Pria Ini Dibebaskan Kejari Rohil

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) di Provinsi Riau membebaskan seorang pelaku pencurian dari tuntutan hukuman.

Pelaku berinisial IE, yang sebelumnya mencuri barang elektronik berupa kabel listrik, 1 unit AC, 1 unit sepeda sport dan 3 unit pintu teralis.

Pencurian itu dilakukan oleh IE di rumah orangtuanya pada Rabu (17/11/2021) lalu.

Pelaku kemudian dilaporkan oleh ayahnya hingga ditangkap polisi. IE disangkakan melanggar Pasal 362 jo Pasal 367 Ayat (2) KUHPidana.

Setelah ditangkap polisi, IE mengaku terpaksa mencuri di rumah orangtuanya.

Pelaku mengaku terdesak untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya, terlebih lagi untuk membeli susu anaknya yang masih balita.

Setelah diproses penyidik kepolisian, kemudian IE dan berkas perkaranya diserahkan ke Kejari Rohil atau tahap II.

Namun, Kejari Rohil mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara ini.

"Setelah kita ajukan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhara melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Gery Yasid menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka IE," ujar Kepala Kejari Rohil, Yuliarni Appy kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Penerapan restorative justice itu dilakukan karena IE diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam paling lama 5 tahun penjara.

"Tersangka ini juga sudah berdamai dengan korban, yang merupakan orangtua kandungnya. Lalu, motifnya melakukan perbuatan tersebut karena tidak mempunyai uang untuk membeli susu anak tersangka," kata Yuliarni.

Setelah restorative justice disetujui, sebut dia, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, langsung dikeluarkan oleh Kejari Rohil sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Saat ini tersangka sudah dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Bagansiapiapi Rohil, dan sudah berdamai dengan korban," kata Yuliarni.

Selain dibebaskan, Yuliarni juga memberikan bantuan kepada IE berupa susu dan makanan bayinya.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/31/175747278/curi-kabel-hingga-ac-di-rumah-orangtuanya-untuk-beli-susu-anak-pria-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke