Salin Artikel

Terekam CCTV, Ini Sederet Kasus Kecelakaan Beruntun di Sejumlah Daerah

KOMPAS.com - Kecelakaan beruntun di Jalan Bypass Lampung terekam kamera pengawas atau closed-camera television (CCTV).

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rohmawan mengatakan, ada empat kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun itu, yakni truk tangki BE 8388 DS, Daihatsu Ayla AD 8832 JN, Nisan Grand Livina BE 1277 AMV, dan Toyota Harrier B 1955 TJJ, serta Honda Beat BE 6536 OK.

Rohmawan memastikan, tak ada korban jiwa meninggal dunia akibat tabrakan beruntun tersebut.

"Tidak ada korban jiwa. Namun kerusakan ditaksir mencapai puluhan juta," kata Rohmawan.

Kronologi

Menurut Rohmawan, kecelakaan itu berawal saat truk tango melaju dari arah Rajabasa menuju arah Panjang di Jalan Soekarno-Hatta itu.

Sementara itu, sejumlah kendaraan berhenti karena lampu traffic light menyala merah.

Sopir truk telat menginjak rem dan menabrak tiga mobil yang sedang berhenti di depannya.

"Diduga karena sopir truk tidak konsentrasi saat berkendara, dia tidak menyadari lampu traffic light merah," kata Rohmawan.

Setelah itu sejumlah warga di sekitar lokasi segera menolong para korban.

Kecelakaan beruntun yang juga sempat terekam kamera adalah di lampu lalu lintas Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022).

Kecelakaan itu melibatkan truk tronton dengan belasan mobil dan sepeda motor yang sedang berhenti di lampu lalu lintas.

Menurut Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, sopir truk yang menabrak sejumlah pengendara hingga tewas telah melanggar aturan.

Seharusnya, kata Yusuf, truk berat dilarang melintasi lokasi pukul 06.00 hingga 21.00 Wita.

Namun, truk itu malah melintas melewati jam yang sudah ditentukan yaitu pukul 06.15 Wita.

"Tapi ini memang kejadian pelanggaran yang dilakukan pengemudi truk untuk sampai ke tempat tujuan. Dia harusnya memutar, tak boleh lewat situ," ujar Yusuf, dikutip dari Kompas TV.

Akibat kecelakaan itu, 17 orang menjadi korban dan empat di antaranya tewas.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo Kota Balikpapan menjelaskan, selain empat orang tewas, ada satu orang kritis, tiga orang mengalami operasi tulang patah, dan lima orang luka ringan.
Untuk empat korban lainnya mendapat perawatan di ruang biasa.

“Yang lima orang yang luka ringan sudah dipulangkan rawat jalan saja,” ungkap Edy saat dihubungi Kompas.com.

Sopir ditangkap

Polisi segera mengamankan sopir truk yang berinisial MA (48). MA disangkakan melanggar Pasal 310 UU Nomor 22/2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun juncto Pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Selain itu, kasus kecelakaan itu juga menyita perhatian Mabes Polri yang segera menurunkan tim Traffic Accident Analysis (TAA).

"Di Mabes Polri, Tim TAA Korlantas akan diturunkan ke tempat kejadian perkara," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, kepada Antara, Jumat.

Keterlibatan Tim TAA Korlantas Polri untuk membantu proses pembuktian secara ilmiah penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut.

Kecelakaan di Blora, balita tewas

Selain itu, video detik-detik kecelakaan lalu lintas di Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora pada Senin (24/1/2022), juga sempat viral.

Menurut Kepala satuan lalu lintas (Kasatlantas) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edi Sukamto, kecelakaan itu berawal saat mobil yang dikemudikan seorang warga bernama Murtiani melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Ahmad Yani.

Lalu, mobil tersebut tiba-tiba hilang kendali dan melambung ke kanan. Pada saat yang bersamaan melaju sejumlah sepeda motor dari arah yang berlawanan.

Akibatnya, karena jarak yang sudah dekat, kecelakaan tidak dapat dihindarkan.

Usai kecelakaan, para korban yang terlibat akhirnya mendapatkan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit.

"Untuk anak balita perkembangan kemarin sore akhirnya meninggal di rumah sakit," ucap Edi Sukamto, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/1/2022).


Tak hanya salah sopir

Dikutip dari berita Kompas.com pada hari Senin (17/1/2022), pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, kecelakaan beruntun yang melibatkan bus atau truk akibat rem blong tidak selalu salah sopir.

Menurutnya, pihak-pihak yang terkait juga harus dimintai keterangan sesuai dengan kapasitasnya.

“Proses penyidikan harus lebih komprehensif untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (17/1/2022).

Pihak-pihak terkait itu, antara lain perusahaan, unit teknis pelaksana uji berkala dan juga pengemudi.

“Tanpa adanya upaya maksimal dari semua instansi yang bertanggung jawab pada bidangnya, kejadian serupa kemungkinan akan terjadi karena mereka beranggapan itu hanya sebagai musibah. Tegakan aturan dengan melalui proses penyidikan yang lebih komprehensif terhadap kejadian serupa,” ucapnya.

Dalam Pasal 234 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan:

(1) Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian dari Pengemudi.

(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya, Aprida Mega Nanda, Kontributor Blora, Aria Rusta Yuli Pradana | Editor : Robertus Belarminus, Azwar Ferdian, David Oliver Purba, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/31/083357678/terekam-cctv-ini-sederet-kasus-kecelakaan-beruntun-di-sejumlah-daerah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke