Salin Artikel

4.300 Nakes Aceh Utara Belum Suntik Vaksin, Dinkes : Kalau Tidak Mau Dirumahkan Saja

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Sebanyak 4.300 tenaga kesehatan dari 6.000 tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Aceh Utara belum melakukan suntik vaksin dosis ke-3.

 

Dinas Kesehatan Aceh Utara sudah mengeluarkan peringatan keras dengan sanksi akan dirumahkan jika tidak mau ikut vaksin tanpa alasan yang jelas.

 

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifuddin, per telepon, Sabtu (30/1/2022) menyebutkan, dirinya sudah mengirimkan surat teguran lewat masing-masing kepala Puskesmas pada seluruh tenaga kesehatan itu.

 

Sanksi bagi mereka yang tak ikut vaksin dosis ke-3 yaitu penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pengurusan pensiun, penundaan pengurusan surat izin praktik, penundaan pengurusan kartu istri dan suami.

 

 

Khusus untuk tenaga kontrak dan bakti murni tidak diperpanjang masa kontraknya alias dirumahkan.

 

“Kita beri penjelasan ke mereka bahwa bagi tenaga kesehatan yang sudah dosis dua, dilanjutkan ke dosis tiga vaksin Covid-19 dengan catatan rentang waktu antar keduanya tiga bulan,” kata Amir.

 

Namun, hingga akhir Desember 2021, sambung Amir, masih ribuan tenaga kesehatan yang belum melakukan vaksinasi.

 

“Di Desember 2021 memang ada kendala, kehabisan vaksin. Sekarang sudah tersedia lagi. Jadi, saya imbau ini dipatuhi,” katanya.

 

Dia berharap, tenaga kesehatan patuh pada anjuran pemerintah karena meningkatkan imunitas dalam melayani pasien.

 

 

“Karena mereka kan garda terdepan menangani pasien Covid-19. Jadi, harus ikut vaksinasi. Agar imunnya kuat,” jelas Amir.

 

 

https://regional.kompas.com/read/2022/01/30/141743178/4300-nakes-aceh-utara-belum-suntik-vaksin-dinkes-kalau-tidak-mau-dirumahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke