Salin Artikel

Bupati Kebumen Minta Polisi Tindak Pelaku Pungli di Pasar Tumenggungan

Arif mengatakan, pengusutan tersebut untuk memastikan tidak ada lagi pungli yang merugikan para pedagang.

"Kami sudah berkoodinasi dengan kepolisian agar pelaku segera ditindak, diproses sehingga tidak ada lagi pungli," kata Arit saat menemui para pedagang di Pasar Tumenggungan, Minggu (30/1/2022).

Arif mengatakan, dari perbincangan dengan para pedagang, mereka dipungut biaya Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta untuk membuka lapak.

"Bahkan per tahunnya ada yang dimintai Rp 1 juta. Belum per harinya Rp 2.000. Alhamdulillah sudah lebih dari satu minggu ini tarikan liar sudah tidak ada," ujar Arif.

Pemerintah melalui pengurus pasar hanya menarik uang kebersihan Rp 500 per hari.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kebumen Frans Haidar meminta pedagang melaporkan ke petugas pasar apabila dijumpai pungli kembali.

"Bila perlu lapor ke penegak hukum, agar bisa diproses secara hukum. Kita berharap ini tidak ada lagi. Demikian juga untuk pasar-pasar lain," kata Frans.

Diberitakan sebelumnya, para pedagang Pasar Tumenggungan, Kabupaten Kebumen, akhirnya bisa bernapas lega.

Kini mereka dapat berjualan dengan leluasa tanpa ada pungutan liar (pungli) yang sebelumnya diduga dilakukan oknum di luar petugas pasar.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/30/131051178/bupati-kebumen-minta-polisi-tindak-pelaku-pungli-di-pasar-tumenggungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke