Salin Artikel

Sebelum Terjerat Kasus Pemerkosaan, Bripka Bayu Polisi Berprestasi, Wali Kota Banjarmasin: Saya Cabut Penghargaannya

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Bripka Bayu Tamtomo, resmi dipecat sebagai anggota Polri karena perbuatannya memperkosa seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Acara pemberhentian dengan tidak hormat itu digelar secara terbuka di halaman Polresta Banjarmasin pada, Sabtu (29/1/2022) dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo.

Upacara PTDH itu juga dihadiri mahasiswa rekan korban, keluarga dan juga Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.

Berprestasi


Sebelum terjerat kasus pemerkosaan yang menimpanya, Bayu ternyata seorang personel Polri yang cukup berprestasi.

Tercatat, dia 2 kali mengungkap kasus peredaran sabu dalam jumlah besar saat masih bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.

Atas keberhasilannya itu, Pemerintah Kota Banjarmasin ketika itu memberikan penghargaan kepada Bayu.

Dicabut


Namun, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyatakan bahwa pihaknya resmi mencabut penghargaan itu karena Bayu dianggap melukai hati warga Banjarmasin.

"Untuk oknum tersebut secara khusus saya cabut penghargaannya, agar tidak ada hal yang tidak diinginkan," ujar Ibnu Sina dalam keterangan resminya yang diterima, Minggu (30/1/2022).

Ibnu menuturkan, penghargaan itu diberikan kepada Bayu dan juga seluruh personel lainnya yang terlibat pengungkapan kasus narkoba.

"Penghargaan itu diberikan ditandatangani dan berikan oleh Pj Wali Kota Banjarmasin ketika itu, Bapak Fydayen," jelasnya.

Dengan kejadian ini, Ibnu berharap situasi Kota Banjarmasin tetap kondusif.

Dia juga berharap tak ada lagi kasus personel Polri yang melakukan tindakan asusila seperti yang dilakukan Bayu.

"Semoga suasana Banjarmasin makin kondusif dan semoga ini menjadi pembelajaran bagi anggota lain," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri ternama di Banjarmasin, Kalsel berinisial VDPS menumpahkan kekesalannya atas vonis ringan terdakwa yang memperkosanya.

VDPS menumpahkan kekesalan itu di media sosial miliknya dan kemudian viral.

Pelaku pemerkosaan itu diketahui adalah anggota polisi berinisial BT berpangkat Bripka yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.

Karena kelakuannya itu, BT hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, BT juga dipecat dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/30/125534378/sebelum-terjerat-kasus-pemerkosaan-bripka-bayu-polisi-berprestasi-wali-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke