Salin Artikel

Kasus Ayah Curi Getah Karet demi Sekolah Anak Dihentikan, Kejari Tulang Bawang: Restorative Justice

LAMPUNG, KOMPAS.com – Seorang buruh sadap karet di Kabupaten Mesuji dibebaskan dari perkara pencurian 1,5 getah karet beku senilai Rp 500.000.

Pembebasan tersangka bernama Cipto Suroso dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang mengedepankan restorative justice atas perkara pencurian tersebut.

Kepala Kejari Tulang Bawang Dyah Ambarwati mengatakan, restorative justice dilakukan karena nilai kerugian dibawah Rp 2,5 juta sebagaimana syarat dalam restorative justice.

“Kerugian pelapor yakni PT SIL (PT Silva Inhutani Lampung) sebesar Rp 500.000,” kata Dyah dalam keterangan pers, Jumat (28/1/2022).

Atas penggelapan satu setengah karung getah karet beku itu, Cipto dipersangkakan Pasal 374 KUHP.

Penghentian penuntutan ini disahkan dengan surat ketetapan nomor: print 01/L.8.4.18/EOH.2/01/2022 tanggal 12 Januari 2022.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Kejaksaan RepubIik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selain itu, dalam proses perdamaian PT SIL sepakat untuk memaafkan tersangka tanpa syarat apapun dan tidak melanjutkan ke proses persidangan.

“Upaya Perdamaian dilakukan pada tanggal 12 Januari 2022 dengan cara melakukan pemanggilan kepada perwakilan PT. SIL,” kata Dyah.

Kronologi penggelapan getah karet

Dyah menuturkan, Cipto adalah buruh sadap di PT SIL tersebut sejak tahun 2016 lalu dengan upah tiap bulannya mencapai Rp 2,5 juta.

Pada 13 November 2021 sekitar pukul 9.30 WIB, Cipto datang ke area perkebunan PT SIL di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji untuk bekerja seperti biasa.

“Sebanyak satu setengah karung getah karet beku dikumpulkan oleh tersangka, namun tidak diserahkan ke tempat penimbangan,” kata Dyah.

Tersangka berencana membawa getah karet itu untuk dijual ke tempat lain. Tetapi, aksi tersangka diketahui oleh pihak keamanan kebun.

“Tersangka mengaku terdesak kebutuhan sekolah kedua anaknya yang masih SD dan SMP,” kata Dyah.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/28/221838078/kasus-ayah-curi-getah-karet-demi-sekolah-anak-dihentikan-kejari-tulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke