Salin Artikel

Bripka BT Perkosa Mahasiswi, Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Pelaku Sempat Ajukan Banding agar Dapat Keringanan Hukuman dan Tidak Dipecat

KOMPAS.com - Seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), diperkosa oleh oknum polisi berinisial BT yang berpangkat Bripka.

Bripka BT merupakan anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin.

Oleh pengadilan, Bripka BT dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

"Terhadap putusan tersebut sikap terdakwa menerima putusan majelis hakim, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menerima putusan majelis hakim," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Abdul Rahman, dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022).

Abdul mengatakan, salah satu yang meringankan tuntutan adalah terdakwa sudah meminta maaf.

Permintaan maaf itu disebut diikuti upaya perdamaian antara pelaku dan korban yang telah ditandatangani hitam di atas putih.

Selain telah meminta maaf dan pelaku disebut menjadi tulang punggung keluarga, ada alasan lain dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kenapa menerima putusan majelis hakim.

“Karena putusan itu telah memenuhi seperdua dari tuntutan," ucapnya.

Bripta BT sempat mengajukan banding atas putusan kasus perkosaan itu.

Banding itu diajukannya ke Polda Kalsel. Bripka BT berharap dirinya bisa mendapat keringanan hukuman dan tidak dipecat sebagai anggota Polri.

Namun, banding tersebut ditolak. BT juga tetap dipecat secara tidak hormat atau PTDH.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel Kombes Rifa'i.

"Sudah kita tetapkan PTDH sesuai dengan sidang kode etik," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Setelah hasil sidang kode etik yang menetapkan Bripka BT di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), selanjutnya akan diadakan acara pelepasan.

"Yang bersangkutan mau hadir atau tidak, yang penting kita sudah lakukan pemecatannya," tuturnya.

Ia menuturkan, tindakan Bripka BT sangat memalukan dan mencederai masyarakat. Sabana menegaskan, dirinya tidak menoleransi perbuatan tersebut.

"Secara institusi dan pribadi kami mengutuk keras atas kejadian tersebut," tandasnya.

Sabana turut menyampaikan permintaan maaf secara kelembagaan dengan mendatangi universitas tempat korban menuntut ilmu.

"Kami juga meminta maaf secara kelembagaan dan berharap hubungan yang telah terjalin selama ini antara Universitas dengan Polresta Banjarmasin tetap berjalan dengan baik," jelasnya dalam keterangan resminya.

Dia juga memastikan bahwa pihaknya telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripka BT.

"Terhitung sejak Desember 2021 yang bersangkutan sudah di PTDH," bebernya.

Korban, VDPS, menumpahkan curahan hatinya soal kasus perkosaan tersebut.

Ia berkenalan dengan pelaku bermula saat menjalankan magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai 14 Agustus 2021.

Bripka BT ternyata sering menghubunginya dan mengajak jalan-jalan.

"Kenapa aku mau diajak kenalan karena posisinya waktu itu aku segan dengan beliau. Apalagi aku anak magang," terangnya di media sosial.

Meski sering diajak jalan oleh pelaku, korban selalu menolak dengan mengeluarkan bermacam alasan.

Pada suatu waktu, korban akhirnya mau diajak jalan oleh pelaku menggunakan sebuah mobil.

Pelaku rupanya telah menyiapkan minuman berenergi yang telah dicampur dengan obat-obatan.

Korban sempat curiga, tetapi terpaksa meminumnya. Hingga akhirnya korban lemas dan tak berdaya.

Dari sinilah kasus perkosaan itu bermula.

Korban turut bersuara atas vonis yang diterima pelaku. Di tengah kekecewaannya, di meminta adanya keadilan.

"Aku korban pemerkosaan oleh oknum aparat, tapi terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan. Di manakah letak keadilan. Pelaku telah menghancurkan fisikku dan psikisku seumur hidup," paparnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Robertus Belarminus

https://regional.kompas.com/read/2022/01/28/153000278/bripka-bt-perkosa-mahasiswi-divonis-2-tahun-6-bulan-pelaku-sempat-ajukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke