Salin Artikel

Mendagri Diminta Hati-hati Tentukan Penjabat Kepala Daerah di Aceh

Pasalnya, Aceh merupakan daerah bekas konflik yang terjadi selama lebih dari 35 tahun.

Untuk itu, calon penjabat (Pj) kepala daerah harus memahami karakter dan budaya masyarakat Aceh.

Hal itu disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh Aceh Utara M Nazaruddin dalam acara diskusi di Aula Cut Meutia, Universitas Malikussaleh, Aceh Utara, Jumat (28/1/2022).

“Jangan sampai Pj gubernur, bupati, wali kota ini menambah masalah baru di Aceh karena semata-mata tak memahami ini daerah bekas konflik dengan segala permasalahannya, mulai kemiskinan dan keamanan,” kata Nazaruddin.

Dia menyebutkan, pada Juli 2022 mendatang, sebanyak 17 bupati, 2 wali kota dan gubernur akan berakhir masa jabatannya dan digantikan oleh penjabat kepala daerah.

Masa jabatan penjabat kepala daerah akan berakhir setelah ditetapkan pemenang Pilkada pada 2024 mendatang.

“Untuk itu, diperlukan figur-figur terbaik, paham Aceh sepenuh hati dan punya iktikad untuk memajukan daerah yang porak karena perang dan poranda karena tsunami ini,” kata Nazaruddin.

Ketua Bawaslu Aceh Marini yang juga menjadi pembicara dalam diskusi menyebutkan, sebagai pengawas pemilihan umum, dirinya berharap siapa pun penjabat kepala daerah nantinya, harus bisa melihat Aceh secara khusus.

“Kita kan daerah khusus. Misalnya, daerah lain tak ada uji baca Quran, kita ada. Nah, ini satu bentuk kekhususan, maka penjabat kepala daerah harus benar-benar paham kekhususan Aceh,” kata Marini.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/28/145918178/mendagri-diminta-hati-hati-tentukan-penjabat-kepala-daerah-di-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke