Salin Artikel

Wakil dan Mantan Ketua DPRD Seluma Jadi Tersangka Korupsi

Selain itu, polisi juga menetapkan dua anggota aktif DPRD Seluma sebagai tersangka.

Masing-masing yakni Wakil Ketua DPRD Seluma berinisial UL dan anggota DPRD berinisial OF.

Mereka diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas tahun anggaran 2017-2018.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Bengkulu Kombes Aries Andhi menyebutkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan indikasi korupsi.

"Berdasarkan gelar perkara didasari keterangan ahli dan ada kerugian negara, maka ada tiga tersangka di DPRD Seluma TA 2017. Kami sampaikan bahwa tindak pidana ini sudah bergulir, sudah ada yang divonis, yakni Bendahara dan Sekwan," kata Aries Andhi kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).

Para anggota DPRD disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasil kerugian negara dalam hasil penyidikan dan penghitungan BPKP sebesar Rp 968 juta.

Selanjutnya berkas perkara akan diserahkan ke kejaksaan.

Ketiga orang ini tidak dilakukan penahanan, karena polisi menilai ketiganya bersifat kooperatif.

Namun, polisi menegaskan bahwa meski ada yang telah mengembalikan uang kepada penegak hukum, hal itu tidak berarti tindak pidana korupsi tersebut gugur.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/28/135826678/wakil-dan-mantan-ketua-dprd-seluma-jadi-tersangka-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke