Salin Artikel

Banding Ditolak, Bripka BT Pelaku Pemerkosa Mahasiswi di Banjarmasin Tetap Dipecat Tidak Hormat

Dia mengajukan banding ke Polda Kalsel berharap dirinya mendapat keringanan hukuman dan tidak dipecat sebagai anggota Polri.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Rifa'i menegaskan tidak ada ampun bagi Bripka BT.

Itu artinya, banding Bripka BT ditolak dan dia tetap akan dipecat secara tidak hormat atau PTDH.

"Sudah kita tetapkan PTDH sesuai dengan sidang kode etik," ungkap Kombes Rifa'i kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Setelah hasil sidang kode etik yang menetapkan Bripka BT di PTDH, maka, selanjutnya akan diadakan acara pelepasan yang bersangkutan.

Namun, dari kasus-kasus PTDH sebelumnya, biasanya pelaku tak hadir.

"Yang bersangkutan mau hadir atau tidak yang penting kita sudah lakukan pemecatannya," tegas Rifa'i.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri ternama di Banjarmasin, Kalsel berinisial VDPS menumpahkan kekesalannya atas vonis ringan terdakwa yang memperkosanya.

VDPS menumpahkan kekesalan itu di media sosial miliknya dan kemudian viral.

Pelaku pemerkosaan itu diketahui adalah anggota polisi berinisial BT berpangkat Bripka yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.

Karena kelakuannya itu, BT hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/27/232820678/banding-ditolak-bripka-bt-pelaku-pemerkosa-mahasiswi-di-banjarmasin-tetap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke