Salin Artikel

Dokter Pencampur Sperma ke Makanan Istri Teman Divonis 6 Bulan Penjara

Hakim Ketua Gatot Sarwadi menjatuhkan vonis kepada terdakwa Dody (31) karena terbukti bersalah melanggar Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan.

Dody yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah universitas di Kota Semarang ini terbukti melakukan onani di ruang makan di rumah kontrakan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana asusila. Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan," kata Hakim Ketua dalam sidang putusan, Rabu (26/1/2022).

Sementara itu, Dody mengatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia atau LRC KJHAM Nia Lishayati mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

"Kalau dibilang puas atau cukup, korban tidak cukup karena dampak luar biasa dan tidak sesuai dengan ini. Yang dialami korban 2 tahun ini cuma 6 bulan (penjara). Harusnya putusan maksimal 2 tahun 8 bulan. Ini hanya 6 bulan," kata Nia.

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah diharapkan dapat memutus perkara ini dengan vonis yang lebih tinggi.

Sebab, vonis yang dijatuhkan oleh hakim PN Semarang belum berkekuatan hukum tetap.

"Karena belum inkrah masih ada waktu pikir-pikir 7 hari. Kita akan lakukan koordinasi dengan JPU, apakah JPU dan penasihat hukum lakukan banding atau tidak. Kalau tidak kan putusan 6 bulan ini, kalau banding, kita harap Pengadilan Tinggi Jateng memutus lebih dari 6 bulan," jelas Nia.


Sebagai informasi, Dody merupakan teman suami dari korban yang tinggal dalam satu rumah kontrakan di daerah Kota Semarang.

Saat suami korban tidak berada di rumah, Dody mengintip korban ketika mandi lalu melakukan onani.

Lantas, ia mencampurkan sperma ke dalam makanan yang hendak dikonsumsi oleh korban.

Kejadian itu terungkap pada Oktober 2020 ketika korban merekam kondisi ruang makan dengan menggunakan iPadnya.

Sebab, beberapa kali tudung saji dan makanan berubah posisi.

Korban mengalami trauma berat, gangguan makan hingga harus memulihkan kondisi psikologisnya usai mengetahui rekaman video tersebut.

Diketahui Dody tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Dalam pasal Pasal 281 ayat (1) KUHPidana tentang Kesusilaan dijelaskan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/26/150945278/dokter-pencampur-sperma-ke-makanan-istri-teman-divonis-6-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke