Salin Artikel

Pegadaian : Barang yang Bisa Digadai, Syarat, dan Ciri Usaha Gadai Gelap

KOMPAS.com - Gadai adalah merupakan aktivitas keuangan yang kerap dilakukan masyarakat.

Gadai kerap dipandang sebagai cara mudah untuk mendapatkan uang, terutama saat didesak kebutuhan. Masyarakat dapat membawa barang yang dimilikinya sebagai agunan kemudian ditukarkan dengan uang pinjaman.

Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, pegadaian merupakan salah satu jenis industri keuangan non bank yang memberikan pinjaman dengan persyaratan utama menyerahkan barang-barang yang akan digadaikan.

Barang jaminan dapat diambil kembali setelah menyetor sejumlah uang secara diangsur dalam jangka waktu tertentu sebesar dana pinjaman.

Dalam pengembalian tersebut terdapat bunga yang harus dibayarkan nasabah. Bunga pinjaman lebih kecil dibandingkan meminjam pada lembaga non formal, seperti rentenir maupun bank keliling.

Berikut barang-barang yang bisa digadai:

1. Emas

Emas merupakan salah satu jenis barang yang cukup umum dan banyak diajukan untuk menjadi barang jaminan gadai dalam melakukan pinjaman.

Emas yang digadaikan bisa dalam bentuk emas batangan maupun perhiasan, seperti kalung, gelang, dan cincin. Selain perhiasan dalam bentuk emas, perhiasan dalam bentuk berlian juga menjadi barang gadai.

2. Sertifikat

Dokumen berharga juga dapat digadaikan, seperti setifikat tanah dan sertifikat rumah. Nilai pinjaman dari menggadaikan sertifikat tanah ditentukan dari nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta seberapa strategis posisi tanah itu.

Biasanya, menggadaikan sertifikat tanah atau rumah dilakukan untuk mendapatkan pinjaman dalam jumlah besar.

3. Kendaraan

Kendaraan berupa motor atau mobil menjadi salah satu jenis barang yang dapat dijadikan barang jaminan gadai. Nasabah dapat menggadaikan kendaraannya dengan menyertakan surat-surat kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan faktur pembelian.

4. Barang Elektronik

Barang elektronik yang berharga seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop, komputer, dan kamera dapat menjadi barang jaminan gadai.

Nilai gadai dari barang elektronik tergantung pada kondisi barang tersebut, semakin baik kondisi dan keadaan barang yang akan digadaikan, maka akan semakin tinggi nilai gadainya, begitu pula sebaliknya.

Ciri-ciri Usaha Gadai Gelap:

Keinginan untuk segera mendapatkan uang tunai perlu diimbangi dengan informasi tempat pegadaian. Karena tidak semua tempat pegadaian telah mengantongin izin dan legalitas hukum.

  1. Berikut adalah ciri-ciri usaha pegadaian gelap yang harus diketahui dan dihindari:
  2. Outlet/tempat usaha tidak memiliki tempat penyimpanan barag gadai
  3. Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi
  4. Suku bunga yang dikenakan nilainya tinggi
  5. Uang kelebihan dari lelang atau pengajuan barang gadai tidak transparan dan dikembalikan kepada konsumen
  6. Barang jaminan gadai tidak diasuransikan
  7. Surat Bukti Gadai tidak terstandar dan cenderung menguntungkan pelaku usaha pegadaian
  8. Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pegadaian dari otoritas yang berwenang

Adapun perusahaan pegadaian adalah perusahaan pegadaian swasta dan perusahaan pegadaian pemerintah yang melakukan kegiatan usaha pegadaian, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

Selain itu, kinerjanya diawasi dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sumber: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/

https://regional.kompas.com/read/2022/01/26/125444878/pegadaian-barang-yang-bisa-digadai-syarat-dan-ciri-usaha-gadai-gelap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke