Salin Artikel

Curi Celengan Berisi Uang Rp 12 Juta, Pria di Talaud Ditangkap Polisi

"Pelaku ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Talaud, di Jalan Raya Melonguane Timur, pada Minggu (23/1/2022) sore," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (25/1/2022).

Jules menjelaskan, SL (20) melakukan pencurian di rumah keluarga Mesgiyat, warga Melonguane Timur, Melonguane, pada Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 14.30 Wita.

Modusnya, lanjut Jules, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar, kemudian mengambil tiga buah celengan berisi sejumlah uang yang berada di atas lemari.

"Setelah itu, pelaku menuju perkebunan di wilayah Melonguane Timur, lalu membuka celengan tersebut. Selanjutnya, pelaku pergi dengan meninggalkan celengan yang telah dibuka," jelasnya.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 12 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian ke SPKT Polres Kepulauan Talaud.

Laporan direspons Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga kemudian menangkap pelaku.

Dalam penangkapan itu, Tim Resmob turut mengamankan barang bukti berupa dua buah celengan yang telah dibuka, juga dua buah velg serta dua buah shockbreaker sepeda motor yang diduga hasil curian.

"Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud. Kasus ini masih dalam pengembangan, karena pelaku mengaku telah beraksi di beberapa TKP lainnya di wilayah Melonguane," pungkas Jules.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/25/152051978/curi-celengan-berisi-uang-rp-12-juta-pria-di-talaud-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke