Salin Artikel

LPSK Berikan Perlindungan terhadap Jurnalis yang Rumahnya Diduga Dibakar TNI

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta mengabulkan permohonan perlindungan terhadap Asnawi Luwi dan istrinya.

Asnawi Luwi adalah seorang jurnalis Serambi Indonesia yang rumahnya diduga dibakar oleh anggota TNI pada 30 Juli 2019 di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara.

Kasus pembakaran rumah jurnalis itu kini sedang ditangani Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Pomdam IM) setelah Polda Aceh melimpahkan perkara tersebut pada 3 Desember 2021 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) diberikan pada 10 Januari 2022 kepada Asnawi Luwi.

Polda Aceh melimpahkan kasus tersebut ke Pomdam TNI karena pelakunya diduga oknum TNI.

"Berdasarkan surat dari LPSK Jakarta nomor 557.2/1.5.1 HSHP/LPSK/09/2021 yang ditanda tangani oleh Ketua LPSK Jakarta, Hasto Atmojo Suroyo, bahwa kliennya Asnawi Luwi dan istri diberikan perlindungan dari LPSK. Surat itu telah diterima pada 24 Januari 2022, kata Askhalani, pengacara Asnawi dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (25/01/2022).

Askhalani menyebutkan, saat ini korban sangat berharap adanya perlindungan dari LPSK berupa perlindungan yang melekat untuk memberikan pengamanan dan kenyamanan pada korban.

Hal itu karena korban sangat waswas lantaran pelaku pembakaran rumahnya belum ditangkap, apalagi kasusnya masih dalam penyidikan pihak Pomdam IM.

"Korban selama ini dihantui rasa ketakutan, apalagi banyaknya orang yang menelepon minta bertemu. Korban khawatir ada yang akan berbuat jahat, Sehingga kita meminta LPSK Jakarta memberikan pengaman sepenuhnya bagi korban yang aktivitas sehari-hari masih aktif sebagai jurnalis," katanya.

Askhalani juga berharap dalam proses pengungkapan kasus pembakaran rumah jurnalis tersebut, kliennya mendapatkan dukungan dari Komisi 1 dan 3 DPR RI, serta rekan-rekan lintas organisasi pers agar segera terungkap.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/25/150128778/lpsk-berikan-perlindungan-terhadap-jurnalis-yang-rumahnya-diduga-dibakar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke