Salin Artikel

Ganti Rugi Lahan Belum Dibayar, Warga Blokade Akses Jalan Menuju TPA di Banyumas

Akibatnya, truk pengangkut sampah tidak bisa melintasi jalan tersebut.

Salah satu warga, Darso (57) mengaku, terpaksa melakukan blokade lantaran janji pembayaran ganti rugi sebagian lahan yang digunakan untuk jalan tersebut sejak dua tahun terakhir belum ada kepastian.

"Karena ada TPA, sehingga akses jalan dibuka dan dilebarkan, dari yang awalnya 3 meter menjadi 6 meter," kata Darso kepada wartawan.

Darso mengungkapkan, sebagian lahan yang digunakan untuk pelebaran jalan sepanjang 200 meter tersebut merupakan milik warga, termasuk dirinya.

Hal itu dibuktikan dengan sertifikat tanah dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Saya akan tetap menutup jalan andai kata belum ada kepastian," tandas Darso.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyumas Wardoyo mengatakan, pelebaran jalan tersebut ditangani Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

"DPU ada komitmen ganti rugi, tapi 2020 tidak ada anggaran dan pindah ke 2021. Sementara itu 2021 sudah dianggarkan, tapi dokumen masing-masing pemilik lahan belum lengkap," kata Wardoyo ketika dikonfirmasi.

Sehingga ganti rugi tersebut dianggarkan kembali pada 2022.

Wardoyo mengatakan, lahan tersebut milik empat orang, masing-masing dua orang warga Pegalongan dan Desa Sokawera.

"Kami ada mekanismenya, dan ada beberapa, peta bidang hingga izin Gubernur," jelas Wardoyo.

Wardoyo mengatakan TPA tersebut hanya bersifat sementara hingga Juni 2022. TPA tersebut sebelumnya dibangun untuk mengatasi darurat sampah akibat ketiadaan TPA pada 2018.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/25/145537378/ganti-rugi-lahan-belum-dibayar-warga-blokade-akses-jalan-menuju-tpa-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke