Salin Artikel

Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Perkosa Santri, KKPAA Minta Polisi Terapkan UU Perlindungan Anak

ACEH TENGGARA, KOMPAS.com – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) meminta Penyidik Polres Aceh Tenggara menerapkan UU Perlindungan Anak dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Kepala Baitul Mal, Aceh Tenggara SA (37) terhadap santrinya berinisial M (16).

Pasalnya, jika hanya merujuk qanun (peraturan daerah), sanksi maksimal hanya berupa hukuman cambuk, bukan hukuman pidana penjara. Dikhawatirkan tidak berdampak pada efek jera pada pelaku.

“Kami minta penyidik Polres Aceh Tenggara itu menerapkan UU Perlindungan Anak. Itu dibolehkan, karena di-qanun belum diatur jika ada pelaku dari kalangan terdekat korban,” kata Wakil Ketua KPPAA Ayu Ningsih dihubungi melalui telepon, Senin (24/1/2022).

Ayu menyebut timnya akan mengadvokasi kasus itu agar transparan dan menegakan prinsip keadilan pada korban.

Dia juga meminta Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim untuk memecat pelaku SA dari jabatannya sebagai Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara.

“Kami juga minta, teman-teman di Aceh Tenggara, bukan sebatas fokus pada advokasi hukum. Jangan lupakan pemulihan trauma korban dan kesehatan korban. Itu harus dipastikan hingga pulih, ini kasus besar sekali,” katanya.

Dia berharap, kasus ini mendapat perhatian yang serius dari semua pihak untuk memulihkan korban dan tidak terulang lagi praktik yang sama pada masa mendatang.

Di sisi lain, sambung Ayu, dia meminta DPR Aceh dan Gubernur Aceh menambah kewenangan Dinas Pendidikan Dayah Aceh agar bisa menjadi pengawas untuk pesantren.

Hal ini agar ada pengawasan yang ketat di Aceg sehingga kasus kekerasan seksual tidak terulang lagi.

“Misalnya kewenangan untuk mengawasi dan mengevaluasi guru di pesantren. Ini penting rekam jejak yang baik. Sehingga anak kita aman dan nyaman di pesantren,” pungkasnya.

Sebelumnya, SA ditangkap karena memperkosa santrinya selama lima kali di Aceh Tenggara.

Pimpinan pesantren tipe A itu sudah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara. Polisi menjerat pelaku dengan Qanun (peraturan daerah) tentang khalwat.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/24/163640178/kepala-baitul-mal-aceh-tenggara-perkosa-santri-kkpaa-minta-polisi-terapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke