Salin Artikel

Kejari Palopo Tetapkan 4 Ketua PKBM Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 889 Juta

PALOPO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Sulawesi Selatan menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), khususnya Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan (BOPK) tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara senilai Rp 889.790.995.

Keempat tersangka itu adalah:

  • AS, Ketua PKBM Berkah seorang honorer di Puskesmas Benteng,
  • AK, Ketua PKBM To'Guru seorang Wiraswasta,
  • SB, Ketua PKBM Aksara Tenar seorang PNS di Dinas Pendidikan Kota Palopo
  • NB, Ketua PKBM Fahira seorang Wiraswasta.

Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Kota Palopo Agus Riyanto mengatakan, penetapan keempat tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dimulai sejak bulan Oktober 2020.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Palopo dalam hal ini Kasi Tindak Pidana Korupsi (Pidsus), dari total Rp 1.845.000.000, ditemukan anggaran tahap 1 Rp 1.133.350.000, tahap 2 Rp 711.650.000. Dan total kerugian negara sebesar Rp. 889.790.995,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/01/2022).

Agus mengatakan, pada saat dilakukan pemeriksaan, para tersangka secara kooperatif mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 467.130.745.

"Uang tersebut digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadinya," ucap Agus.

Dari hasil penyidikan sambung Agus Riyanto, dari 10 PKBM, empat di antaranya ditemukan telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Agus, empat Ketua PKBM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Januari 2022.

"Saat ini para tersangka kami tahan dan dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Wara. Untuk proses selanjutnya nanti akan dikabari," ujar Agus.

Para tersangka terancam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/22/072051178/kejari-palopo-tetapkan-4-ketua-pkbm-jadi-tersangka-negara-rugi-rp-889-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke