Salin Artikel

Dipicu Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Antrean Kendaran di Rapak Balikpapan, 4 Tewas

KOMPAS.com - Sebuah truk tronton melaju menabrak antrean kendaraan di lampu lalu lintas simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) pukul 06.15 WIB. 

Hasil pemeriksaan awal kepolisian, penyebab truk tersebut menyeruduk 6 buah mobil dan 14 sepeda motor di simpan Muara Rapak diduga karena mengalami rem blong.

Hingga Jumat sore, kecelakaan maut ini mengakibatkan 4 orang meninggal dunia, 1 orang kritis, 3 orang luka berat dan 26 luka ringan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim Kombes Sony Irawan mengungkapkan, insiden ini bermula saat truk tronton bernomor polisi KT 8534 AJ yang dikendarai Muhammad Ali (48) bergerak menuju Kampung Baru, Balikpapan Barat.

Sopir mulanya beranjak dari lokasi parkirnya di Jalan Pulau Balang Kilometer 13, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Setibanya di depan Rajawali Foto, sopir mulai mengurangi persneling dari empat ke tiga.

Sesampainya di depan Bank Mandiri, persis turunan simpang Muara Rapak, rem truk mendadak blong atau tak berfungsi.

Truk dengan total berat 20 ton itu meluncur di turunan dan menabrak pengendara yang sedang berhenti menunggu pergantian lampu lalu lintas di Muara Rapak.

“Laju kendaraan itu (menabrak) sampai kurang lebih sejuah 100 meter,” ujar Sony. 

Kecelakaan maut ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

Empat korban tewas dalam kecelakaan ini terdiri dari satu pengemudi mobil dan tiga pengendara sepeda motor.

Korban pengemudi mobil atas nama Saerullah. Sedangkan tiga pengendara sepeda motor atas nama Fatmawati, Jon Efendi Harahap, dan Juni Deddy Ricardo.

Selain korban meninggal, sementara ini terdapat pula 11 orang mengalami luka berat dan 10 orang luka ringan.

“Data tersebut didapat dari hasil olah tempat kejadian perkara dan hasil pengecekan di rumah sakit-rumah sakit di Balikapapan,” ujar Sony kepada Kompas TV, Jumat sore.

Polisi telah menetapkan sopir truk tronton, Muhammad Ali, sebagai tersangka.

“Iya sudah tersangka,” ungkap Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dihubungi Kompas.com, Jumat malam.

Polisi menahan sopir truk tersebut di sel Markas Polresta Balikpapan.

Tersangka diduga melanggar UU Nomor 22/2019 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan dan KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain akibat kelalaiannya.

“Kami kenakan Pasal 310 UU Nomor 22/2019 dengan ancaman hukuman 6 tahun, juncto Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun,” terang Yusuf.

-------------

(PENULIS: ZAKARIAS DEMON DATON | EDITOR: REZA KURNIA DARMAWAN, TEUKU MUHAMMAD VALDY ARIEF, DAVID OLIVER PURBA | SUMBER: Tribun Kaltim, KOMPAS TV)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/22/053100578/dipicu-rem-blong-truk-tronton-tabrak-antrean-kendaran-di-rapak-balikpapan-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke